TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen T. Malissa, mengingatkan sekaligus mendesak dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) agar segera merampungkan penginputan data kontrak ke OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dua OPD dimaksud adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Mimika, dengan total nilai DAK sebesar Rp36 miliar.

“Batas akhir penginputan kontrak ini sampai 29 Agustus 2025. Kalau lewat dari itu, otomatis dananya hangus dan tidak akan bisa ditransfer,” kata Marthen Malissa di Timika.

Menurutnya, hingga kini progres input data kontrak dari kedua OPD masih nihil.
Padahal, waktu yang tersisa hanya empat hari kerja.

Marthen menambahkan, Kemendagri melalui OM-SPAN sebenarnya sudah memberikan dua kali perpanjangan waktu kepada Kabupaten Mimika.

Perpanjangan terakhir jatuh pada 29 Agustus 2025.

“Kalau lewat batas waktunya, maka kontraknya sebaiknya dibatalkan karena dana sudah tidak ada lagi. Hangus, dan tidak akan terbayarkan,” tegasnya.

DAK tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik di bidang kesehatan serta pendidikan di Kabupaten Mimika.

Untuk diketahui, OM-SPAN adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh instansi pemerintah dan satuan kerja untuk memonitoring dan menyajikan informasi terkait transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) secara real-time.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara, serta memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melihat status transaksi penerimaan, pengeluaran, dan penyaluran APBN. (eno)