AMANKAN – Seorang IRT berinsial YF serta barang bukti sopi saat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako pada Rabu (9/10/2024). (FOTO:IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YF lantaran ketahuan membawa Minuman Keras (Miras) jenis sopi dengan menumpangi KM Dharma Rucita II dari Pelabuhan Dobo tujuan Pelabuhan Feri di Poumako.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Timika eXpress, Kamis (10/10/2024), YF diamankan bersama dua karton yang dikemas rapi berisi sopi, baik dalam jerigen maupun air mineral.
Awalnya YF mengaku kepada pihak kepolisian bahwa karton yang dibawanya berisi kepiting.
Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona melalui keterangan tertulis kepada Timika eXpress Kamis kemarin, menerangkan, dalam rangka cipta kondisi aman dan kondusif di Mimika jelang Pilkada 2024, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako intens melakukan razia, baik terhadap penumpang Kapal Pelni maupun Kapal Feri KM Dharma Rucitra II pada Rabu (9/10/2024).
“Jadi, saat KM Dharma Rucita II masuk Pelabuhan Feri di Poumako, petugas pun lakukan razia dan seorang IRT, yakni YF berhasil diamankan. Awalnya dia (YF-Red) mengaku karton yang dibawanya itu berisi kepiting, ternyata sopi, yang saat itu hendak dibawa keluar pelabuhan dengan mobil pickup.
Belakangan petugas mengetahui kalau dua karton yang dibawa YF berisi sopi, petugas pun mengejar mobil pickup tersebut dan berhasil mengamankannya.
Barang bukti yang ditemukan, yaitu sopi dalam kemasan jerigen 5 liter sebanyak 25 liter, 1 dalam kemasan air aqua mineral ukuran besar sebanyak 1,5 liter, dan sopi yang diisi dalam kemasan air mneral aqua ukuran sedang.
YF bersama barang bukti kemudian dibawa dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Pelabuhan Pomako.
Dari hasil pemeriksaan, YF mengaku sudah dua kali mendatangkan sopi dari Dobo untuk dijual di Timika.
“Sopi yang dibawa YF biasanya dijual kepada para pendulang di kawasan Mile 41 dengan kisaran harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” jelasnya.
Ipda Hempi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa miras tanpa ijin edar, apalagi di jual di Timika, karena resikonya bakal disanksi administrasi maupun proses pidana. (kay)







Tinggalkan Balasan