SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Abdul Bahri di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Bahri dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada 8 Agustus 2024.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (9/8) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram” melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.

“JPU telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 23 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIT, terdakwa sedang berada di Jalan Busiri Ujung untuk mengecek lokasi dimana menempel paket sabu.

Pukul 07.00 WIT, tim menangkap dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan bukti-bukti tempelan paketan sabu di HP milik terdakwa.

“Tim kemudian bertanya kepada terdakwa “barang tersebut ditempel di daerah mana-mana saja” dan terdakwa menjawab bahwa “barang tersebut saya tempel di sekitar Jalan Busiri Ujung Timika. Dan di 18 tempat penempelan paketan narkotika tersebut,” jelasnya.

Kemudian tim bertanya lagi kepada terdakwa bahwa “dimana barang yang lain” dan terdakwa menjawab “tidak ada”.

Sehingga Tim bertanya lagi “saudara tinggal dimana” lalu terdakwa menjawab “tinggal di Jalan Pattimura, Gang Makmur Timika.

Pukul 07.10 WIT, terdakwa bersama Tim menuju ke rumahnya. Pada saat tiba, Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan bertanya lagi kepada terdakwa “barang yang lain simpan dimana” lalu terdakwa Abdul menjawab “barang tersebut sudah tidak ada”.

“Pada saat itu, terdakwa sempat menyampaikan kepada tim bahwa ada barang milik temannya yaitu saudara Sapik (DPO). Kemudian terdakwa menunjukkan paketan Narkotika yang disimpan. Tim berhasil menemukan sebanyak 54 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan disamping rumah terdakwa menggunakan plastik kecil berwarna hitam,” jelasnya.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Masni (DPO) sejak bulan Oktober 2023 hinga bulan Februari 2024 via telepon untuk untuk dijual dengan cara menempel paket sabu tersebut kepada konsumen yang berada di Kabupaten Mimika.

“Terdakwa mengambil paketan Narkotika dari Masni sudah 5 kali dengan jumlah sebanyak 190 paket. Terdakwa mendapat keuntungan dalam pengambilan Narkotika sebesar Rp.8.000.000,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga menyimpan sabu yang dititipkan oleh temannya Sapik sebanyak 54 gram di samping rumah milik terdakwa.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (glt)