Wara L. M. Sombolinggi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Juli 2024, sebanyak 64 perkara yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Timika untuk menjalani proses persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H kepada Timika eXpres di PN Timika pada Jumat (9/8) mengatakan, 64 perkara yang masuk tersebut sudah ada beberapa yang diputus dan ada juga yang masih dalam proses persidangan.
“Perkara pidana yang masuk pada Juli kemarin sebanyak 14 perkara terdiri dari penganiayaan, pengeroyokan maupun narkotika. Selain itu, ada juga satu perkara pidana anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, selain perkara pidana, ada juga perkara perdata sebanyak 49 perkara yang masuk di PN Timika, diantaranya 12 perkara perdata gugatan, 2 perkara gugatan sederhana dan 35 perkara perdata permohonan.
“Untuk klasifikasi perkara, baik itu pidana maupun perdata semuanya variatif. Kalau perkara pidana didominasi oleh narkotika kemudian penganiayaan, sedangkan perkara perdata didominasi oleh perkara permohonan,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan