AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Seorang pria berinisial A di Jalan Busiri, Mimika, Papua Tengah, tega mencabuli bocah 6 tahun yang kini duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Timika.
Pencabulan itu terjadi sejak 2023 lalu, namun korban belum mau mengadukannya kepada kedua orang tuanya maupun keluarga.
Adapun oknum sopir taksi kuning yang adalah pelaku, nekad melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang adalah pelanggan antar jemput korban dari rumah ke sekolah dan sebaliknya.
Aksi bejat oknum sopir taksi kuning ini terungkap pada Senin (22/7/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (5/8) mengatakan bahwa pelaku A merupakan sopir langganan antar jemput korban saat pergi dan pulang sekolah.
“Pada saat itu, pelaku sengaja menjemput korban menggunakan sepeda motor, lantas membawa korban ke rumahnya (pelaku-Red) di Jalan Busiri,” jelasnya.
Ketika itu, lanjut AKP Fajar, pelaku A menyuruh korban masuk ke dalam mobilnya yang diparkir di halaman rumah pelaku.
“Pelaku tidak bawa korban ke rumahnya karena ada istrinya sehingga korban dicabuli pelaku di dalam mobil,” jelasnya.
Di dalam tersebut, pelaku mulai menggerayangi tubuh korban hingga memasukan jari tangannya ke organ intim korban.
Aksi bejat pelaku ini pun terbongkar, setelah korban memberitahukannya kepada kedua orang tuanya.
Saat itu juga orang tua korban mempolisikan A ke Polres Mimika pada 23 Juli 2024.
“Korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak 2023 lalu, hanya saja korban tidak berani lapor ke orang tuanya, tapi korban hanya sampaikan kalau dirinya tidak mau lagi diantar dan dijemput oleh pelaku,” terangnya.
Atas laporan dari orang tua korban, penyidik Satreskrim Polres Mimika langsung mengamankan pelaku serta mobil taksi kuning yang dijadikan tempat pelaku mencabuli korban. (glt)















Tinggalkan Balasan