AMANKAN – Anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengamankan tiga pelaku Narkotika Golongan 1, Sabtu (27/7). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil meringkus tiga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu di Jalur 3, SP 2, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah,  pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Timika eXpress via ponsel pada Minggu (28/7) mengatakan, ketiga pelaku saat ini sedang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dijelaskannya, awalnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe Y. A  mendapat informasi dengan seseorang yang dicurigai merupakan pengedar sabu di Jalur 3, SP 2 Timika.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna melakukan pemantauan, kemudian berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu (pesta sabu). Saat digeledah tim menemukan 12 paket plastik bening sedang dan 2 paket plastik bening kecil berisi sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui pemilik sabu tersebut berinisial A dan pelaku juga mengakui sering mengedarkan miliknya dengan dibantu oleh kedua teman pelaku berinisial C dan AAH.

“Pelaku A juga mengakui bahwa sisa paketan sabu miliknya sudah diedarkan dengan cara di tempel di beberapa alamat,” jelasnya.

Tim pun langsung bergerak menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku yaitu 15 alamat yang ditunjuk oleh pelaku. Dan berhasil menemukan 10 paket plastik sabu sedangkan 5 paket lainnya sudah terjual.

Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

BB: Barang Bukti milik para pelaku (FOTO: IST/TIMEX)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu pelaku pertama yakni A (35) barang bukti yang diamankan yakni 23 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 paket plastik bening kecil sabu, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar Rp.1.900.000, 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah bekas pembungkus sabu warna cream, 1 pak sedotan warna bening bergaris unggu, potongan pipet pembungkus sabu, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah bekas kotak HP, 2 buah HP dan 1 buah brangkas kecil warna hitam.

Kemudian pelaku kedua berinisial C (26) dengan barang bukti berupa 1 buah HP warna merah hitam dan pelaku 3 berinisial AAH (28) dengan barang bukti berupa 1 buah HP warna hitam.

 “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (glt)