Yopie Febri Romhadi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Timika diusulkan mendapat remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Plt. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas II B Timika, Yopie Febri Romhadi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, baru-baru ini, mengatakan usulan remisi dari 180 Narapidana ini masih digodok, dan masih dipertimbangkan oleh wali kemasyarakatan.
“Kalau sudah keluar nilainya, nantinya kita akan usulkan ke kantor wilayah dan putusan besaran remisinya pun dari kantor wilayah,” jelasnya.
Ia menyebut, kriteria untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, dan minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan hingga 1 tahun dan sudah berstatus sebagai Narapidana.
“Dari total Napi dan tahanan yang ada di Lapas Timika saat ini sebanyak 289 orang, namun yang sesuai kriteria diusulkan mendapat remisi HUT RI tahun ini hanya 180 WBP, selebihnya berstatus tahanan bukan Napi,” demikan Yopie. (glt)














Tinggalkan Balasan