SIDANG – Tampak suasana sidang empat terdakwa kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Guna memaksimalkan pembinaan dan mempertimbangkan tingkat keamanan dari empat Narapidana (Napi) tersangkut kasus   pembunuhan dan mutilasi yang dipidana penjara seumur hidup, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Koordinasi intens ini dilakukan  terkait kepastian pemindahan empat Napi tersebut ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat Napi tersebut, yaitu Roy Marten Howay alias RMH, Andre Li,  Dul Umam dan Rafles.

“Untuk proses pemindahan, sementara masih terus dikoordinasikan, karena prosesnya tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi pemindahan antar wilayah,” kata Yopie Febri Romhadi selaku Plt. Binadikgiatja pada Lapas Timika di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).

Yopie mengungkapkan, Lapas Timika statusnya masih Kelas II B, sehingga belum representatif untuk melakukan pembinaan.

Termasuk tingkat pengamanan terhadap napi seumur hidup harus di Lapas tipe maximum securty.

Untuk diketahui, selain keempat Napi, Roy Marten Howay alias RMH, Andre Li,  Dul Umam dan Rafles, kasus pembunuhan disertai mutilasi juga menjerat enam oknum prajurit TNI-AD, masing-masing Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Dari keenam oknum tersebut, Kapten DK diketahui meninggal dunia saat menjalani proses hukum.

Ke 10 pelaku ini diketahui terlibat dalam aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga yang terjadi di Jalan Budi Utomo Ujung Timika, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.

Adapun empat warga Nduga yang menjadi korban dalam peristiwa tidak manusiawi, yaitu Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini.

Roy Marten Howay, Andre Li dan Dul Umam dipidana penjara seumur hidup, sedangklan Rafles dipidana hukuman 18 tahun penjara.(glt)