AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Baru akan melakukan tahap I kasus pencurian lima buah CCTV, Mixer, dan kotak Amal di yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y di Masjid Al-Ikhlas di Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru, pada Minggu (14/7) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Sabtu (20/7) mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara pencurian tersebut untuk segera dilakukan tahap I.
“Kita sedang siapkan berkas perkaranya, sehingga dalam Minggu ini, kita sudah bisa lakukan tahap I,” jelasnya.
AKP J. Limbong pun menuturkan, pelaku Y merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas kurang lebih empat hari, namun ditangkap lagi lantaran mencuri di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong.
“Pelaku Y ini residivis kasus pembunuhan di galian C SP 5 beberapa waktu lalu, dan divonis 9 tahun penjara. Orang ini baru keluar empat hari lalu, tapi malah melakukan pencurian lagi,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, pada Minggu (14/7) pelaku berinisial Y mencuri lima buah CCTV, satu unit Mixer atau alat pengeras suara, dan kotak amal milik Masjid Al-Ikhlas di Gorong-gorong.
Kasus pencurian tersebut langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru guna ditindaklanjuti.
Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Mimika Baru pada hari itu juga, sekitar pukul 11.00 WIT di area Gorong-gorong.
Setelah mencuri, pelaku menjual Mixer dengan harga Rp500.000 kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.
“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu,” kata Limbong.
AKP Limbong menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan, dan ternyata uang hasil jual Mixer tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
“Untuk barang bukti lain kami masih melakukan pencarian dengan memeriksa keterangan pelaku sekaligus sebagai saksi,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan