SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara kesehatan terhadap terdakwa Rinaldy Syaan di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kesehatan, Rinaldy Syaan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Jumat (19/7).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (20/7) mengatakan, Majelis Hakim telah telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam sidang tuntutan pada 12 Juli 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilwa Sorbu, S.H telah menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kesehatan, Rinaldy Syaan.
“Terdakwa melanggar Pasal 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 106 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Sehingga JPU menuntut pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 13.50 WIT, Team Opsnal Resnarkoba Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat bahwa di samping Kios Bengkel Ifa Motor di SP 2, Timika sering terjadi transaksi jual beli Pil Dextro (Dextrometorphan) yang dilakukan oleh terdakwa Rinaldy Syaan.
Kemudian saksi Abdul Muis dan saksi Ari Setiawan langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut.
“Ketika tiba, para saksi melihat terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diperoleh sebelumnya, dan langsung mendatangi terdakwa di rumah kosnya,” jelasnya.
Para saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah kosnya.
“Para saksi terdakwa menemukan 33 sachet plastik bening ukuran kecil berisi Pil Dextro sebanyak 429 butir dalam sebuah toples Tupperware warna ungu ukuran kecil, serta 4 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan Pil Dextro sebanyak 4.000 butir yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam ukuran sedang,” jelasnya.
Para saksi pun langsung membawa terdakwa beserta barang bukti di ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.
“Terdakwa memperoleh Pil Dextro tersebut dengan cara membeli dari saksi Pardi sebanyak 5.000 butir dengan harga Rp. 11.000.000,” jelasnya.
Selain itu, tujuan terdakwa membeli Pil Dextro tersebut untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri dan menjual juga kepada konsumen di Timika.
“Terdakwa menjual Pil Dextro kepada Arbait (DPO) dengan harga per sachet bersisi 15 butir Pil Dextro seharga Rp50.000,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 106 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. (glt)














Tinggalkan Balasan