SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Sandy di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Sandy dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (9/7).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (10/7) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“JPU telah menuntut pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi di Jalan Irigasi Ujung Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Irigasi Ujung Timika dan mencurigai salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat persembuyian narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendatangi rumah tersebut dan langsung mengetuk pintu rumah.

“Terdakwa pun membuka pintu rumah, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bertanya kepada terdakwa siapa namamu, kemudian terdakwa menjawab nama saya Sandy,” jelasnya.

Pada saat itu juga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penangkapan pada terhadap terdakwa pukul 02.30 WIT.

Tim kemudian bertanya kepada terdakwa dimana barang atau Narkotika milik kamu yang kamu simpan atau kamu sembuyikan? Sehingga terdakwa menjawab barang apa pak saya tidak tahu?

Tim kemudian melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa.

“Tim berhasil menemukan 2 paket plastik bal bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan sabu yang disimpan didalam tas kecil warna Biru didalam lemari,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Matruji (DPO).

“Matruji merupakan bos terdakwa dan sering berkomunikasi via telepon. Dan berkata kepada terdakwa akan memberikan sabu kepadanya untuk diberikan kepada pengedar yang berada di Timika,” jelasnya.

Khusnul menuturkan, Matruji mengirimkan alamat kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut.

“Terdakwa kemudian pergi mengambil tempelan sabu tersebut dan di bawa pulang ke rumah terdakwa untuk di takar ulang menggunakan sendok takar dan timbangan untuk dibagi-bagikan dan memasukan kedalam plastik-plastik klip bening kecil,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa menyerahkan lagi sabu tersebut kepada pengedar dengan cara sistem tempel untuk dijual kembali kepada konsumen yang berada di  Timika.

Terdakwa telah menerima paketan dari Matruji sebanyak 6 kali yaitu pertama pada Juli 2023 sebanyak 50 gram dan di tempel di Jalan SP 5.

“Pada Agustus 2023, terdakwa menerima sabu sebanyak 50 gram yang ditempel  di Jalan Irigasi Ujung. Pada September 2023, sebanyak 50 gram yang ditempel di Jalan Irigasi Ujung, Timika. Pada Oktober 2023, sebanyak 100 gram yang ditempel di Jalan Anggrek Timika. Pada November 2023 sebanyak 50 gram yang ditempel di Jalan SP 5, Timika, dan pada 29 Desember 2023, sebanyak 200 gram yang ditempel di Jalan Swakarsa, SP 1 Timika,” jelasnya.

Terdakwa melakukan penjualan sabu dari hasil cungkilan sejak Juli 2023 hingga ditangkap pada 13 Januari 2024 oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

“Terdakwa memperoleh keuntungan dari Matruji sejak Juli 2023 hingga 13 Januari 2024 sebesar Rp.16.500.000, sedangkan untuk penjualan Narkotika hasil cungkilan terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari Juli 2023 hingga tertangkap pada 13 Januari 2024 sebesar Rp20 juta. Dan Total hasil pengambilan dan penjualan sabu selama Juli 2023 hingga 13 Januari 2024 sebesar Rp36.500.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)