SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Sugondo di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (9/7). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa penganiayaan, Sugondo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (9/7).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika, Selasa (9/7) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam sidang tuntutan pada 27 Juni 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa.

“JPU telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Sehingga JPU menuntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 10 Maret 2024 sekira pukul 02.10 WIT, saksi Achmad Saiful bangun dan mengecek HPnya di Barak W, kamar 134 di Mile 72, Distrik Tembagapura terkait pembelian online di aplikasi.

Kemudian bertanya kepada korban Pul, apakah kamu sudah bangun?

Korban pun menjawab sudah, ada apa? Sehingga terdakwa mengatakan sini keluar saya mau ngomong.

“Korban pun menjawab tidak apa-apa, bilang aja saya dengar. Tetapi terdakwa bertanya lagi, Pul apa kamu masih telponan sama istiku, apa WA istriku?,” tanyanya.

Kemudian dijawab oleh korban bahwa tidak ada yang telepon dan WA istrimu, yang benar saja kamu itu.

“Terdakwa kemudian meminta HP milik korban untuk melihat, sehingga korban memberikan HPnya untuk dilihat terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengembalikan HP milik korban tersebut,” jelasnya.

Khusnul menambahkan, kemudian terdakwa mengatakan lah ini di HP saya? kemudian korban menjawab bahwa kasih lihat sini, apa benar saya telpon dan WA dengan istrimu?

“Terdakwa kembali meminta HP korban lagi untuk bersama-sama melihat HP tersebut. Namun pada saat korban mengambil kembali HP miliknya, terdakwa bertanya lagi kepada korban, tadi saya dengar kamu ada telponan, namun korban menjawab tidak ada, saya tidur dari tadi kok,” jelasnya.

Setelah terdakwa mendengar jawaban korban tersebut, tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban berulang kali.

Korban akhirnya menjaga jarak dan menyampaikan kepada terdakwa sek, sek, sek, diomongin dulu apik-apik wae, tetapi tidak digubris oleh terdakwa.

“Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap korban, korban pun mencoba menghindar. Namun, korban melihat wajahnya sudah ada darah. Sehingga ia berusaha untuk melarikan diri dengan membuka pintu kamar, tetapi terdakwa masih memegang pisau dan menusuk punggung korban yang hendak keluar dari kamar dengan berlari untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.

Korban berhasil melarikan diri dan tiba di Klinik Ridge Camp dan langsung mendapatkan pertolongan oleh tim medis di Klinik di Tembagapura.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” jelasnya. (glt)