SUASANA – Suasana sosiasli yang smenetara berlangsung, tampak Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, melakukan sosialisasi tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan pemateri Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. Sosialisasi berlangsung Hotel Horison Diana, Senin (8/7/2024), hadir pula perwakilan dari masing-masing partai politik (Parpol).
Salah satu yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut mengenai syarat bagi pasangan calon, dimana disebutkan, bagi yang pernah menjabat sebagai bupati, tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Hiro dalam memaparkan materi, menjelaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berlaku sejak 1 juli 2024, terdiri dari 14 BAB dan 150 pasal, namun KPU hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan isu yang berkembang di Mimika, terkait dengan pencalonan sehingga dirasa penting untuk melakukan sosialisasi.
“Agar saat pencalonan nanti tidak terjadi pelanggaran, atau keributan terkait syarat pencalonan, karena soal syarat tersebut semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,”ujar Hiro
Dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka dicabutlah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan karena PKPU 8 Tahun 2024 telah mengakomodir beberapa ketentuan yang mendapatkan makna baru oleh MK terkait UU Pilkada.
Seperti, syarat pencalonan oleh Parpol diatur dalam BAB II bagian kedua paragraf 1 pasal 11, artinya partai politik peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftaran pasangan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.
Artinya suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud diatas didasarkan pada PKPU atas Pemilu anggota DPRD, hal itu tertuang dalam pasal 11 ayat 5.
Lanjut Hiro, persyaratan calon diatur dalam pasal 14 ayat 2 yaitu, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota hal itu diatur dalam pasal 14 ayat 1.
Serta berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf d jo Pasal 15 dan belum pernah menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, wali kota/wakil walikota, dua kali dimasa jabatan yang sama untuk (pasal 14 ayat 3 huruf m jo. Pasal 19).
Selain itu belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota pada daerah yang sama.
“Bagi pencalonan bupati dan wakil, tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, hanya dikesampingkan UU Pilkada jika ada UU baru yang mengeluarkan syarat yang sama,” ujarnya.
Terkait dengan UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 2021, merupakan lex spesialis terhadap UU Pilkada.
Salah satu prinsip asas hukum lex specialis derogat legi generali adalah untuk ketentuan yang diatur dalam peraturan khas maka berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum, sebagaimana pasal 12 UU Otsus Papua mengatur tentang syarat calon badan eksekutif di Papua hanya mengait syarat calon gubernur dan wakil gubernur, sehingga pencalonana gubernur dan wakil gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 12 tersebut.
Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati karena tidak diatur salam UU Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU8/2024 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Pilkada.
“Karena syarat dan ketentuan bagi calon bupati juga wakil bupati tidak diatur dalam UU Otsus maka siapapun berhak untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, beda hal dengan gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Undang-undang Otsus,” terangnya.
Terkait rekomendasi calon kata Hiro, ketika tidak memenuhi syarat , maka tidak bisa diperbaiki, artinya bila Parpol mengusung nama yang tidak masuk dalam syarat PKPU maka langsung ditetapkan TMS karena tidak ada ruang perbaikan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan, setiap undang-undang terbaru, masyarakat harus mengetahui itu, dan itu wajib agar tidak ada tindak pidana Pemilu, karena alurnya berbeda dari tindak pidana seperti biasa.
“Makanya kenapa sosialisasi ini harus diberikan dari bawah agar ketika pesta demokrasi digelar, tidak terjadi gaduh, sebab masyarakat dari bawah tidak semua berpendidikan sehingga bisa saja mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, saya harap jangan lagi ada penambahan tahanan,” pungkasnya. (ela)














Tinggalkan Balasan