Aris Sampe Mambulu (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Menyikapi permasalahan komplek terkait penanganan dan pengelolaan sampah di Mimika, Aris Sampe Mambulu, SE selaku Kepala Seksi (Kasie) Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, menegaskan perlunya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Secara spesifik mengenai jam buang sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang sudah ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIT setiap harinya, ini patut diindahkan oleh masyarakat.

Termasuk sanksi sebagai konsekuensi dari penegakkan Perda tersebut, oleh dinas terkait, yakni Dinas Satpol PP harus tegakkan sehingga Perda yang sudah disahkan sejak 2012 silam tidak mubazir.

Ia juga berharap setiap masyarakat dapat mengelola sampah dengan baik, yakni melalui pengadaan tong sampah dengan tidak membebankan semuanya kepada DLH.

Pengadaan tong sampah di setiap rumah, ini dimaksudkan agar memudahkan petugas dalam mengangkut sampah di rumah-rmah warga.

Termasuk sampah yang dibuang di TPS, juga harus dikemas sehingga tidak berceceran.

“Yang parahnya ada warga yang mencari makanan sisa untuk ternak piaraannya dengan mengurai sampah dalam kemasan di TPS sehingga sampah berserakan. Lebih parahnya sampah dibiarkan berserakan begitu saja. Tentu ini butuh kerja sama sehingga anggaran yang ada oleh DLH bisa difokuskan untuk program kegiatan lainnya,” seru Aris Sampe Mambulu kepada  Timika eXpress, Senin (8/7).

Ia menekankan kepada masyarakat agar mematuhi jam jam buang sampah, sehingga adanya jaminan lingkungan lebih bersih.

“Mungkin Perda yang ada perlu direvisi, bahwa setiap rumah tangga, tempat usaha, baik kios, toko, harus siapkan wadah khusus atau tong sampah sehingga sampah tidak berserakan dan memudahkan petugas saat mengangkutnya,” demikian  Aris. (kay)