DIAMANKAN – Tim Buser Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang oknum pegawai honorer di Kabupaten Mimika ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Mimika setelah terbukti melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik tetangganya di Perumahan Hope di Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Minggu (23/6) sekitar pukul 14.30 WIT.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (2/7) menjelaskan, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Minggu (23/6).

“Awalnya korban parkir motor diparkiran di depan rumah selama dua jam. Dan pada saat korban hendak keluar motor Mio M3 dengan nomor polisi PA 2899 MY tersebut sudah tidak ada.

Korban NJID (34) pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat dan kurang dari 24 jam tim berhasil menciduk pelaku yang merupakan tenaga honorer.

“Berdasarkan hasil interogasi, pegawai honorer yang berinisial PM (24) tersebut mengaku baru pertama melakukan pencurian motor. Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Mimika akan terus melakukan pengembangan, karena ada sebagian warga lain yang melaporkan bahwa pelaku memiliki beberapa rekan yang dicurigai sering melakukan aksi pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fajar mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mimika agar selalu waspada. Jika ada barang berharga berupa sepeda motor dan yang lainnya dicuri, maka harus membuat laporan supaya menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Kalau ada barang berharganya dicuri, segera dilaporkan supaya menjadi dasar bagi kami dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” tutupnya. (glt)