Muh Khusnul F. Zainal (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga 2 Juli 2024, Pengadilan Negeri Timika menangani 181 perkara baik pidana maupun perdata. Yang mana perkara perlindungan anak mendominasi yakni sebanyak 16 perkara.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (2/7) mengatakan, dari 181 perkara tersebut ada yang sudah diputus (vonis) tetapi ada juga yang masih menjalani proses persidangan.
“Jadi dari Januari hingga 2 Juli, ada 181 perkara yang masuk untuk disidangkan. Perkara pidana umum sebanyak 51 perkara, perkara pidana anak ada 3. Kemudian perkara perdata ada 51 dan perkara perdata permohonan ada 76 perkara,” jelasnya.

Dikatakannya, ratusan perkara tersebut, didominasi oleh perkara perlindungan anak, kemudian disusul perkara narkotika, penganiayaan dan pencurian.
“Untuk perlindungan anak ada 16 perkara baik itu persetubuhan maupun pencabulan. Kemudian narkotika ada 11 perkara, penganiayaan dan pencurian ada 5 perkara. Untuk perkara masuk di Tahun 2023 kemarin itu didominasi narkotika, tetapi Tahun 2024 ini didominasi oleh perkara perlindungan anak,” terangnya.
Terdakwa dengan perkara narkotika biasanya divonis 12 hingga 13 tahun penjara, tetapi perkara pidana anak divonis hingga 18 tahun penjara.
“Ada terdakwa perkara anak yang memang kita vonis sampai 18 tahun, karena ada hubungan antara pengajar dan murid ataupun orang tua dan anaknya. Dan rata-rata terdakwa adalah orang terdekat. Bahkan korbannya ada yang masih berusia 6 tahun,” tandasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan