SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gregorius Temorubun di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun kepada terdakwa Gregorius Temorubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (27/6).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (29/6) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti secarah sah dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap korban Bernadus Wawan Rahanau yang mengakibatkan luka berat.

“Terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP. Sehingga JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 14 April 2024 sekira pukul 01.00 WIT,  terdakwa bersama korban, saksi Marko Teturan, Siprianus Teturan sedang mengkonsumsi minum keras di Jalan WR Supratman.

“Tiba-tiba saksi Marko Teturan memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian wajah korban,” jelasnya.

Kemudian korban mencabut palu dari pinggangnya sambil berkata kepada saksi Marko Teturan, kenapa pukul saya kita masih ada hubungan keluarga.

“Saksi Marko Teturan tidak menjawab dan langsung memeluk korban. Korban pun menyambut pelukan dari saksi. Sehingga saksi korban saling berpelukan dan berbicara baik-baik dan tidak ada masalah lagi,” jelasnya.

Berselang kurang lebih sepuluh menit kemudian, tiba-tiba terdakwa bersama saksi Siprianus Teturan datang menghampiri korban.

“Pada saat itu, korban melihat terdakwa mencabut parang dari pinggangnya lalu menebaskan parang tersebut ke arah korban sebanyak 2 kali, tetapi korban berhasil menangkis hingga mengenai lengan kiri korban,” jelasnya.

Setelah itu, korban menghindar dari terdakwa dengan tujuan lari menuju ke motor milik korban.

“Tiba-tiba saksi Siprianus Teturan mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali hingga mengenai punggung belakang korban, karena saat itu banyak orang yang berteriak, jangan, jangan parangi,” jelasnya.

Khusnul pun menambahkan, terdakwa dan saksi Siprianus Teturan lari dari tempat kejadian.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, korban diantar menuju ke RSUD Timika.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP,” tutupnya. (glt)