SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan terhadap terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (27/6). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan, Hendra dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (27/6).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (27/6) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dalam Dakwaan Kesatu dan ketiga Penuntut Umum.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan pada 6 Juni 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, S.H telah menuntut pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara.

“Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sehingga JPU telah menuntut pidana selama 10 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada saat terdakwa pulang kerja dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Iwaka pada 18 November 2023 pukul 12.30 WIT, ia bertemu dengan temannya Samson dan meminta tolong untuk mengantarnya ke calon istrinya, Mila Culet di Irigasi, Timika.

Ketika terdakwa melewati kios korban M. Idris di Jalan Hasanudin Timika, ia pun melihat korban M. Idris sedang melambaikan tangan kepada terdakwa, sehingga keduanya langsung berbelok menuju ke kios milik korban.

“Terdakwa mengatakan kepada Samson, sampai di sini saja, ko antar sa. Ketika tiba di kios milik korban, terdakwa langsung bersalaman dengan korban M. Idris dan anaknya, Indra dan terdakwa pun bercerita bersama korban dan anaknya,” jelasnya.

Kemudian saksi Indra masuk ke dalam kios dan mengambil makanan untuk dimakan oleh terdakwa.

“Tak lama kemudian, datanglah sebuah mobil box yang mengantarkan barang kios, korban melihat dan membeli barang-barang tersebut,” jelasnya.

Berselang beberapa menit, saksi Indra pun pamit dan pergi meninggalkan terdakwa dengan korban yang asik bercerita.

“Keduanya pun masuk ke dalam kios milik sambil berbaring, namun korban sempat menawarkan makan kepada terdakwa, sehingga korban memberikan uang sebesar Rp40.000 kepada terdakwa untuk pergi membeli makan,” jelasnya.

Setelah kembali, terdakwa dan korban makan berdua di depan kios.

Kemudian datanglah seseorang yang terdakwa tidak kenal dan diberikan bubur Manado oleh korban.

“Tak lama kemudian, datanglah saksi Anwar lalu bercerita bersama terdakwa dan korban, namun saksi Anwar pun langsung pergi meninggalkan terdakwa dan M. Idris,” jelasnya.

Pada pukul 13.40 WIT, korban menyiapkan karpet di dalam kios dan menyuruh terdakwa masuk kedalam, karena korban ingin dipijit oleh terdakwa.

“Korban pun membuka baju dan langsung tengkurap. Kemudian terdakwa memegang pundak korban untuk dipijit, sehingga korban mengatakan kepada terdakwa bahwa orang tua kamu miskin, kamu juga kerja di sampah, bau. Terdakwa berdiri dan langsung menginjak kepala korban sebanyak 4 kali meggunakan kaki kanan hingga hidung korban mengeluarkan darah dan sudah tidak bergerak,” jelasnya.

Tak lama kemudian, saksi Anwar bersama tetangga mengantar korban ke RSUD, namun sesampainya di RSUD pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” jelasnya. (glt)