DEMO – Tampak sejumlah warga yang melakukan aksi demo di Kantor Kampung Mawokauw Jaya Kamis (27/6). (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sejumlah warga menuntut permberhentina Edyson Rafra, Kepala Kampung Mawokauw Jaya pada Kamis (27/6) pagi, di Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Aksi demo ini dilakukan lantaran kepala kampung dituding memberhentikan 7 ketua RT, 3 aparat kampung dan satu kepala dusun.

Kedatangan sejumlah massa dalam demo tersebut dikawal ketat aparat kemanan kampung.

Pada aksi tersebut, tampak massa datang dan langsung memasang dua spanduk di depan kantor Kampung Mawokauw Jaya, yang bertuliskan “Pemberhentian beberapa RT tanpa alasan yang jelas dan tidak terhormat, mengacu pada Keputusan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 510 Tahun 2020 tentang penetapan nama-nama Ketua RT se-Kabupaten Mimika Periode 2020-2025. Pembangunan tidak menyentuh pada sasaran OAP”.

Sementara spanduk kedua bertuliskan tuntutan, yang meminta Bupati Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMAK), Kepala Distrik Wania segera mempertanggungjawabkan SK pelantikan RT Nomor 510 tanggal 18 Desember Tahun 2020 – 2025.

Kedua, RT Tidak boleh ditunjuk oleh kepala kampung, ketiga, RT harus dipilih oleh warga setempat, keempat, Tim Audit diminta mengaudit Dana Kampung dari Tahun 2020 sampai hari ini, dan kelima, Kepala Kampung Mawokauw Jaya segera dicopot dari kepala kampung.

Elisabeth Kmesfle, koordinator aksi mengatakan, kedatangan warga di sini karena tidak puas dengan pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya kepada tujuh ketua RT, tiga aparat kampung dan satu kepala dusun.

“Jadi ada tujuh RT yang sampai hari ini masih aktif menjabat tapi tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh kepala kampung tanpa alasan yang jelas. Dasarnya apa sehingga kami diberhentikan. Itu yang kami datang untuk mempertanyakan ini,” ucapnya.

Dijelaskan, menjadi ketua RT ini berdasarkan pilihan masyarakat, jadi yang berhak memberhentikan adalah masyarakat, bukan kepala kampung.

“Dan Pemberhentian pun harus melalui musyawarah atau mufakat bersama masyarakat, apa yang menjadi kesalahan kami,” tukasnya.

Adapun tujuh RT yang diberhentikan secara sepihak diantaranya Ketua RT 02, 03, RT 07, RT 09, RT 10, RT 11, RT 12 serta satu kepala dusun dan tiga aparat kampung,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menemui pemerintah Distrik Wania, DPMAK dan Bupati Mimika untuk menyampikan aspirasi ini.

Sementara itu Edison Rafra, Kepala Kampung Mawokauw Jaya memebrikan tanggapan terkait dengan aksi tersebut.

Edison kepada Timika eXpress, mengakui dirinya memang memberhentikan beberapa ketua RT, aparat kampung dan kepala dusun (Kadus).

Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dengan aparat kampung bersama distrik dan DPMK Mimika dan sudah diketahui beberapa RT yang masa kerja sudah selesai.

“Jadi sudah dilakukan evaluasi kinerja dan edaran sejak Februari 2024 lalu dan telah berakhir masa jabatan, ” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang masa jabatan RT itu paling lama 2 kali 5 tahun, berati 10 tahun.

Sedangkan mereka (RT) ini sudah menjabat 12 tahun. Dan RT– RT yang diberhentikan ini hanya lima Ketua RT dengan masa jabatan yang sudah selesai, diantaranya adalah RT 02, RT 03,RT 07,RT 09, dan RT 010.

Lebih lanjut, pergantian ketua RT berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepala kampung diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa.

Sedangkan untuk 2 aparat kampung yang diberhentikan milliki ijasah palsu dan satu lagi hanya miliki ijasah SMP,” pungkasnya. (kay)