AMANKAN – Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur, Ipda Mikson J. Kafiar saat mengamankan DO di Polsek Miru. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – DE alias Deni (22) yang merupakan pelaku tunggal pembunuh terhadap pria yang ditemukan membusuk dalam semak-semak di dekat tower Telkom samping Kompi A Yonif 757/GV di RT 05, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 19 Juni 2024 lalu terancam 10 tahun penjara.

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (25/6) mengatakan atas perbuatannya, DE dikenakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
“Kita juga telah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa kejanggalan yang mana pelaku telah membohongi penyidik. Pertama, DE awalnya mengelabui polisi dengan cara mengganti pakaian saat berupaya kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Selain itu, DE telah mengaku bahwa dialah yang menganiaya korban atas bantuan dua orang temannya berinisial VK dan BY yang kemudian oleh penyidik dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Lanjutnya, namun setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi TKP, penyidik tidak menemui adanya jejak dua pelaku lainnya, sehingga akhirnya DE pun mengaku bahwa dua DPO dimaksud hanya untuk mengelabui serta memperumit upaya kepolisian dalam mengungkap kasusnya.
DE alias Deni juga berbohong bahwa namanya berinisial DO, tapi ketika ditelesuri melalui KTPnya, ternyata namanya berbeda yaitu DE alias Deni Erro.
“Awalnya memang DE sampaikan bahwa ada tiga pelaku, tapi kemudian terdapat kejanggalan. Setelah kami sinkronkan dengan penyelidikan dan olah TKP. Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka ini, kemudian tersangka menjelaskan yang sebenarnya bahwa dua DPO itu tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Kebohongan lainnya yaitu pengakuan awal DE mengatakan bahwa pada 12 Juni 2024 lalu, DE bersama dua rekannya (sempat DPO) dan korban berada di depan Kompi A Yonif 757/GV.
Namun, ternyata di tanggal tersebut sekira pukul 21.00 WIT, DE hanya berdua bersama korban di salah satu rumah kosong milik warga sambil mengkonsumsi minuman keras lokal.
Sehingga pada pukul 02.00 WIT subuh, korbanpun mabuk berat, pada akhirnya DE memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku DE langsung manfaatkan kesempatan setalah korban itu mabuk berat. korban ditendang, dipukul hingga tidak sadarkan diri,”jelasnya.
Pada saat korban terlihat lemas, DE langsung menyerat korban ke dekat tower Telkom di samping Kompi A Yonif 757/GV atau tempat ditemukannya mayat korban dalam keadaan membusuk.
“DE ini pelaku tunggal dan dua DPO yang sudah kita sampaikan awalnya, ternyata hanya dikarang-karang oleh DE,” tutupnya. (glt)














Tinggalkan Balasan