PERLIHATKAN – Tampak sopir rental saat memperlihatkan spanduk terkait pencemaran nama baik Dishub Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polres Mimika terus menindaklanjuti proses hukum atas laporan pencemaran nama baik Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika terhadap oknum sopir mobil rental di Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Sabtu (22/6) mengatakan bahwa Dishub Mimika telah membuat laporan polisi.

“Jadi, Dishub sudah buat laporan, karena merasa tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang tertulis dalam spanduk yang beredar di Timika beberapa hari lalu,” jelasnya.

Fajar pun menambahkan bahwa Dinas Perhubungan sangat dirugikan atas tersebarnya imbauan melalui sepanduk bertuliskan “Dilarang keras kepada Maxim. Maxim tidak dapat beroperasi di Kabupaten Mimika karena tidak mempunyai izin beroperasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Apabila masih beroperasi, maka kami Dinas Perhubungan Timika tidak bertanggungjawab”.

Laporan pencemaran nama baik Dishub tersebut menambah jumlah laporan polisi untuk kasus transportasi online Maxim.

Sebab, tiga laporan sebelumnya, yaitu terkait pengerusakan kantor Maxim, dan ancaman serta penganiayaan terhadap sopir Maxim belum juga  dicabut.

Selain itu, selama belum ada permintaan pencabutan laporan dari para korban, maka proses hukum terus berlanjut.

“Tiga laporan sebelumnya belum dicabut hingga saat ini, berarti kasus hukumnya terus berlanjut,” jelasnya. (glt)