Johannes Rettob (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika mengatakan, proses banding lahan Pelabuhan Pomako saat ini sementara berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Makassar.

Ditemui Timika eXpress di Hotel Horison Ultima, Rabu (18/6/2014), ia menjelaskan history lahan Pomako, yang mana pada awal mulanya lahan tersebut telah dihibahkan ke Pemda Mimika, namun kemudian ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Selama ini kata Johannes, Pemda Mimika memiliki sertifikat lahan Pomako, akan tetapi pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan di PTUN, sehingga Pemda Mimika pum dinyatakan kalah dalam artian, penerbitan sertifikat Pemda dinilai tidak sah.

“Namun kemudian Pemda melakukan banding, dan proses itu sementara berlangsung, sehingga kita tunggu saja hasilnya seperti apa, kita digugat karena dianggap terbitnya sertifikat tanah tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Persoalan lahan yang belum selesai, berdampak pada pelayanan dan fasilitas di Pelabuhan Pomako salah satunya ruang tunggu penumpang.

“Akhirnya ruang tunggu tidak ada, wargapun kesulitan saat akan berangkat, begitu juga fasilitas MCK, dan sebagainya, karena lahan yang masih sengketa, sehingga Pemda pun mau melakukan pembangunan  belum bisa,” ucap Johannes.

Kata Johannes apabila persoalan lahan belum bisa diselesaikan, maka sampai kapanpun, Pemda tidak bisa melakukan pembangunan.

“Bandara saja kita bisa bangun kenapa Pelabuhan Pomako tidak bisa, padahal persoalan di Bandara lebih sulit dari persoalan di Pomako, kita berharap proses banding berbuah manis, sehingga kita bisa benahi Pelabuhan,“ pungkasnya.(ela)