SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Adit di Pengadilan Negeri Timika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Narkotika bernama Adit dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (13/6).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (15/6) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Penuntut Umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan bulan penjara, dendam sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Andreansyah Pahlevi, S.H telah menuntut pidana penjara selama 7 tahun penjara.

“Terdakwa diancam pidana dalam pasal diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga JPU telah menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, DPO Iskandar menghubungi terdakwa Adit pada 5 November 2023 untuk mengambil 10 paket Narkotika seberat 10 gram di dekat pohon Kelapa di Jalur 2, SP 1 Timika untuk diperjualbelikan kepada konsumen di Kota Timika.

Kemudian terdakwa membawa pulang sabu tersebut ke rumahnya di Jalan Kartini untuk dibungkus ulang menggunakan plastik berwarna biru dan merah untuk dijual kembali kepada konsumen di  Timika guna mendapat keuntungan berupa uang.

“DPO Iskandar  menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa ada orang yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket, sehingga terdakwa pergi untuk menaruh narkotika tersebut di Jalan Budi Utomo agar paket Narkotika tersebut dapat diambil oleh pembeli. Ketika terdakwa kembali ke rumahnya, dating anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya,” jelasnya.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika pun langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa.

“Awalnya terdakwa tidak mengakui Narkotika tersebut. Sehingga polisi membawa terdakwa ke Jalan Budi Utomo, di lorong samping Bank BCA dan melakukan pemeriksaan di seputaran lorong Bank BCA, dan polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa,” jelasnya.

Kemudian terdakwa Adit beserta barang bukti dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba untuk  pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)