SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Muh. Indra Akbar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (13/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika telah menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Narkotika, Muh. Indra Akbar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (13/6).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H., kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (13/6) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Muh. Indra Akbar secara sah dan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider selama 3 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam sidang tuntutan pada 2 Mei 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU telah menuntut pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dalam kronologis sebelumnya, saat terdakwa keluar rumah untuk mengantar paketan Narkotika kepada konsumen atau pembeli di Jalan Cendrawasih, tepatnya di samping Lorong Somel Timika pada 22 Oktober 2023 sekira pukul 00.20 WIT, terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Mimika.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 8 paket plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 0,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Kemudian terdakwa bersama anggota Satresnarkoba pergi ke rumah terdakwa guna melakukan penggeledahan.
“Anggota Satresnarkoba berhasil menemukan peralatan-peralatan yang terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi. Kini terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Wara, terdakwa mendapatkan sabu dengan menghubungi Matruji (DPO) via telepon dan mengatakan ia mau membeli Narkotika. Matruji mengatakan kepada terdakwa untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu.
Setelah itu, Matruji mengirimkan alamat untuk mengambil Narkotika. Sehingga terdakwa pergi mengambil tempelan Narkotika tersebut dan membawa pulang ke rumahnya untuk ditakar ulang dalam plastik bening kecil dan kemudian dijual kembali.
“Narkotika yang dijual kepada kosumen harganya bervariasi mulai dari Rp300.000 sampai Rp1.000.000 per paket dengan rincian penjualan Rp300.000 beratnya sekitar 0,34 gram, Rp500.000 beratnya sekitar 0,42 gram, paketan seharga Rp700.000 beratnya sekitar 0,52 gram, dan paketan Rp1.000.000 beratnya sekitar 0,62 gram,” jelasnya.
Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp60.000.000. Yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari hari-hari.
Ditambahkannya, terdakwa sudah 40 kali memperjualbelikan sabu kepada konsumen di Kabupeten Mimika sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2023.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan