MUSNAHKAN – Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat memusnahkan Narkoba di Kantor Satreskoba Narkoba Polres Mimika di Mile 32 usai konference pers, Selasa (11/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja milik dua pengedar yang berinisial WSW dan MJP di Kantor Satreskoba Polres Mimika di Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Selasa (11/6) pukul 10.30 WIT.
Konferensi pers pemusnahan Narkoba tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Timika, Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H dan Kasat Satreskoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan Bea Cukai.
Wakapolres Mimika mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dan sitaan dari Sat Resnarkoba Polres Mimika.
“Pada Mei hingga Juni 2024, Sat Resnarkoba telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika. Penangkapan tersangka WSW melakukan peredaran dan transaksi jualbeli paketan narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika yang di pesan atau dibeli dari Kota Jayapura,” jelasnya.
Lanjutnya, kemudian tersangka WSW ditangkap oleh pihak Kepolisian di lorong Kantor Kelurahan Kwamki di Jalan C. Heatubun dan di Kelurahan Hangaitji, tepatnya di Jalan Garuda pada 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT.
“Tersangka WSW sudah 5 kali membeli dan menerima paketan narkotika jenis ganja dari Kota Jayapura. Pertama pada akhir Desember 2022 sebanyak 1 karung atau sekitar 10 kg,” jelasnya.
Wakapolres pun menambahkan, pada akhir Februari 2023, sebanyak 1 karung dengan ukuran 5 kg. Kemudian di awal Januari 2024, sebanyak 10 paket besar berisikan ganja. Pada awal Maret 2024, sebanyak 25 paket besar berisikan ganja. Kemudian paa awal April 2024 sebanyak 1 karung dengan ukuran 5 kg dan 25 paket besar berisikan narkotika jenis ganja.
“Tersangka membeli dan menerima paketan narkotika jenis ganja 1 paket besar dengan harga Rp. 1.000.000. Kemudian menjual paketan kecil kisaran harga Rp200.000 hingga Rp250.000,” jelasnya.
Kompol Hermanto mengatakan, Narkoba milik WSW yang diamankan seberat 1.311,65 gram, 5 gram disisikan untuk diuji di Laboratoris, kemudian 5 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan barang bukti yang dimusnahkan seberat 1.301,65 gram.
Selain itu, tersangka MJP sudah 4 kali membeli paketan narkotika jenis sabu melalui media sosial akun Instagram.
“Pada awal Februari 2024, tersangka membeli sebanyak 22 gram narkotika jenis sabu. Kemudian pada awal Maret 2024 sebanyak 15 gram sabu. Pada awal April 2024 sebanyak 22 gram sabu. Kemudian pada awal Mei 2024 sebanyak 70 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini tersangka menerima paketan narkotika jenis sabu tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang.
“Tersangka membeli 1 paket sedang dengan harga Rp1.800.000. Kemudian dijual lagi paketan kecil dengan harga kisaran Rp300.000 hingga Rp2.000.000,” jelasnya.
Adapun barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan yakni tiga paket plastik klip bening besar dan empat paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu 28,22 gram. Kemudian 0,97 gram disisikan untuk uji Laboratorium 0,60 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu 26,65 gram,” jelasnya.
Sementara itu, DPO tersangka F melakukan peredaran dan transaksi jualbeli paketan narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika dengan cara dipesan atau dibeli melalui media Sosial Instagram.
“Tersangka ditangkap oleh pihak Kepolisian di Jalan Restu Timika dan Jalan Busiri Ujung pada 27 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIT,” jelasnya.
Selain itu, ada juga barang bukti hasil sitaan paketan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 80 gram.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Wakapolres Mimika pun mengimbau, agar warga Mimika dapat menjauhi barang haram tersebut.
“Kami minta masyarakat menjauhi Narkoba agar Timika bersih dan terhindar dari Narkoba,” pungkasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan