PERAGAKAN – Pelaku Curas saat memperagakan penikaman terhadap korban Delince Kiwak, Senin (10/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menggelar rekonstruksi kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Hasanuddin Timika pada 22 Maret 2024 pukul 00.27 WIT mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia di RSUD Mimika pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.47 WIT.
Selain itu, ada juga satu korban lainnya berinisial CM mengalami luka cacat pinggang akibat terkena tusukan pisau.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di lapangan Mapolres Mimika di Mile 32 pada Senin (10/6) pukul 15.00 WIT guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilokasi TKP awal.
Rekonstruksi kasus curas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong, SH didampingi Kapolsek KP3 Bandara, Iptu Yusran, SH yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru dan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.
Adegan rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketiga tersangka yaitu pelaku utama AF, YR dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress mengatakan, rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan 27 adegan, yang mana dimulai dari pertama para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban.
“Jadi, awalnya mereka ini konsumsi miras bersama-sama di Hotel Karisma di Jalan Bhayangkara. Kemudian minuman habis, korban bersama rekan-rekannya ingin mencari minuman tambahan untuk minum di Jalan WR. Supratman,” jelasnya.
Namun ketika tiba di Jalan Hasanuddin, tiba-tiba para pelaku mengikuti korban dengan rekan-rekannya menggunakan dua unit motor.
“Pelaku tiba-tiba menyalib untuk menghentikan korban, kemudian pelaku utama AF langsung menikam korban Delince Kiwak hingga terjatuh. Tak hanya itu, AF bahkan menikam korban CM,” jelasnya.
Setelah itu, AF mengambil motor milik korban CM dan korban dengan cepat langsung menaiki motornya tersebut.
“AF sendiri mengenal korban CM. Sesampainya di Jalan Busiri, korban CM bertanya ke pelaku AF “Kenapa ko tikam saya”? Saat itulah AF sadar kalau korban CM masih keluarga dengannya. Keesokan harinya, AF langsung mengembalikan motor milik CM kepada korban,” jelasnya.
Kapolsek Miru pun menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan di Kejaksaan Negeri Mimika.
“Perkara ini sudah tahap I dari beberapa waktu lalu, namun ada petunjuk dari Jaksa untuk dilakukan rekonstruksi ini. Sehingga dalam waktu dekat, kami akan kirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.
“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II. Namun masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan