PELAKU Pencurian, NK (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Kuala Kencana telah melimpahkan tahap I kasus pencurian perabot rumah tangga dengan tersangka NK (29) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Minggu kemarin
Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, pada Jumat (7/6) mengatakan, NK (29) mencuri perabot rumah tangga di kompleks TSM, SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada bulan Maret 2024 lalu.
“Pelaku sering melakukan pencurian barang di daerah SP 3 dan sekitarnya. Ia bahkan sudah pernah masuk sel, namun setelah keluar malah melakukan hal yang sama lagi. Untuk saat ini, kami sedang menunggu petunjuk tahap II dari Jaksa,” jelasnya.
Kapolsek Kuala Kencana pun menjelaskan, NK melakukan aksinya itu pada siang hari dan warga sekitar yang melihat aksi tersebut langsung melaporkannya ke Kantor Polsek Kuala Kencana.
“Jadi, pada saat itu salah satu rumah warga di daerah TSM SP 3 dalam keadaan kosong. Kemudian NK masuk pada siang hari dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut. Namun pada saat hendak mengeluarkan barang-barang perabot, ada warga yang melihat dan langsung melaporkan kepada kami. Sehingga kami proses yang bersangkutan, karena sudah sering melakuan pencurian,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Kuala Kencana pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Distrik Kuala Kencana dan sekitarnya agar selalu waspada dan hati-hati terhadap para pelaku kejahatan di daerah SP3 dan sekitarnya.
“Saya mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan rumah dengan baik sebelum meninggalkan rumah, kemudian untuk kendaraan roda dua juga harus diperhatikan dengan baik. Karena terkadang motor diparkir tanpa kunci stang dan dibiarkan begitu saja. Hal itu menjadi peluang para pelaku pencurian dalam melakukan aksinya,” harapnya. (glt)














Tinggalkan Balasan