Ferdi (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, menjelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, tepatnya 17 Juni 2024 mendatang, ditegaskan lalu lintas hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khusunya Kabupaten Mimika dipastikan meningkat.

Karena itu, Ferdi kepada Timika eXpress baru-baru ini menyerukan sekaligus mengimbau kepada semua pelaku usaha peternakan di Mimika agar melaporkan serta memeriksakan hewan ternak yang dimobilisasi, baik melalui pelabuhan atau Bandara kepada pejabat Karantina setempat.

“Pelaku usaha harus patuh aturan yang ada, jika tidak, dampaknya cukup besar. Dengan begitu kita bisa mencegah penyakit pada hewan yang masuk ke Mimika,” ucapnya.

Lanjur Ferdi, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui link https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/, dengan begitu petugas akan memeriksa dokumen persyaratan, selanjutnya petugas mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dikirim atau dipasok ke Timika, apakah layak dan bebas penyakit atau tidak.

“Jadi semua bisa dilaporkan secara online, apabila pelaku usaha atau masyarakat yang tidak melapor kepada petugas karantina saat mengirim atau memasok hewan,” jelas Ferdi.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar. (tim)