Yopie Febri Romhadi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Mei hingga 6 Juni 2024, terdapat 291 warga binaan dengan berbagai macam kasus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika yang terletak di Jalan Poros SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah.
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika melalui Kasie Binadik, Yopie Febri Romhadi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (6/6) mengatakan, 291 warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II B Timika.
“Dari 291 warga binaan itu, 225 adalah Narapidana (Napi) dan 66 tahanan,” jelasnya.
Dikatannya, Napi yang masa hukumannya seumur hidup ada 3 orang (dewasa). Kemudian Napi yang masa pidananya satu tahun keatas ada 197 orang terdiri dari 186 orang laki-laki dewasa dan 9 orang perempuan dewasa serta 2 orang anak-anak.
Selain itu, kata Yopie, Napi yang pidananya di bawah satu tahun sebanyak empat orang yaitu laki-laki dewasa.
“Kalau Napi yang masa pidananya sedang menjalani Subider ada 21 orang terdiri dari 20 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa. Jadi total Napi semuanya ada 237 orang,” jelasnya.
Selain Napi, ada juga tahanan Jaksa sebanyak 16 orang yaitu 12 orang laki-laki dewasa dan 3 orang perempuan dewasa serta 1 orang anak laki-laki.
Kemudian tahanan Pengadilan Negeri ada 32 orang yaitu 30 orang laki-laki dewasa dan 2 anak laki-laki. Tahanan Pengadilan Tinggi ada 13 yaitu 10 orang laki-laki dewasa dan 3 orang perempuan dewasa.
Sedangkan tahanan Mahkamah Agung ada 5 orang yaitu 4 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa.
“Ratusan warga binaan tersebut paling banyak didominasi oleh kasus narkotika. Kemudian disusul oleh kasus-kasus lain seperti penganiayaan dan lain-lain,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan