PERAGAKAN – Pelaku Alfonsius Marnoma saat memperagakan pukulan yang dilakukan terhadap korban Enggelbert Nelson Pakage di lantai 3 Gedung Perpustakaan, Rabu (5/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melakukan rekonstruksi kasus penemuan mayat korban Enggelbert Nelson Pakage (26) di lantai 3 Gedung Perpustakaan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (5/6).
Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung kurang lebih sekitar 45 menit yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq dan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH dan Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH serta keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media usai rekonstruksi tersebut mengatakan, awalnya direncanakan 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka Alfonsius Marnoma (26), tetapi berubah menjadi 21 adegan.
“Pada 1 April 2024 sekira pukul 11.00 WIT, tersangka bersama saksi Aksamina Safuf sedang berada di Lantai 3, Gedung Perpustakaan sambil mengkonsumsi miras lokas jenis sopi,” jelasnya.
Sekitar pukul 18.00 WIT, minuman tersangka dan saksi habis sehingga tersangka mengatakan kepada saksi untuk pergi membeli minuman keras dan meminta saksi untuk menunggunya.
“Pada saat tersangka kembali dan hendak masuk ke atas Lantai 3 Gedung Perpustakaan, tersangka bertemu dengan saksi Yuventus Ukago yang saat itu bersama korban Enggelbert Nelson Pakage hendak berjalan keluar dari dalam Gedung Perpustakaan, sehingga tersangka bertanya kepada saksi Yuventus Ukago ‘Ko Mau Kemana Sodara’? dan saksi menjawab, ‘Sa mau pulang ke rumah, baru ko mau ke mana’?
Tersangka bertanya lagi, ‘sodara bisa isap Rokok ka’? Sehingga tersangka memberikan 4 batang rokok kepada saksi sambil dan mengatakan bahwa ‘saya mau ke atas di lantai untuk minum’.
“Saksi pun kembali bertanya, ‘baru sodara sama siapa di atas’? Kemudian tersangka menjawab ‘saya sama pacar diatas’. Sehingga saksi pun bersama korban ikut naik ke lantai 3 untuk mengkonsumsi miras bersama-sama,” jelasnya.
Pada pukul 23.00 WIT, terjadi perdebatan hingga pertengkaran yang membuat tersangka emosi, sehingga menampar korban menggunakan tangan kanan mengakibatkan korban terjatuh ke lantai dengan posisi duduk.
“Korban terjatuh tersungkur dilantai dan langsung berdiri dari posisinya lalu mengeluarkan 1 unit Handphone dari saku celanya dan memberikan kepada saksi Yuventus Ukago yang sedang duduk saat itu. Ketika tersangka dan korban saling berhadapan, tersangka langsung memukul korban menggunakan kedua tangannya hingga mengenai bagian rahang sebelah kiri korban sebanyak 3 kali tersangka kembali memukul korban dengan tangan sebelah kanan hingga mengenai bagian dahi sebanyak 1 kali yang membuat korban langsung terjatuh arah ke belakang,” jelasnya.
Kemudian tersangka menginjak korban menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali hingga mengenai bagian dahi korban, dan tersangka menendang korban hingga mengenai bahu sebelah kiri.
“Korban yang dalam keadaan tegeletak dilantai, namun sempat berdiri dan tersangka langsung memegang kerah baju korban dan berupaya mendorong korban keluar dari atas gedung,” jelasnya.
Sementara itu, Alfonsius Monaweyau yang saat itu mendengar ada keributan di dalam Gedung Perpustakaan, memutuskan untuk mengecek sumber suara keributan tersebut.
“Ketika tiba di lantai 3, Alfonsius Monaweyau melihat tersangka sudah memegang kerah baju korban dan berupaya mendorong korban keluar gedung, sehingga Alfonsius Monaweyau bergegas menghampiri tersangka dan korban untuk melerai dan menghentikan perbuatan tersangka terhadap korban,” jelasnya.
Tak lama kemudian, saksi Yuventus dan Alfonsius Monaweyau berpamitan untuk pulang dan meninggalkan tersangka dan saksi Aksamina Safuf, sedangkan korban masih dalam keadaan terbaring dilantai dan masih hidup.
“Beberapa menit kemudian, tersangka dan saksi Aksamina Safuf pun pergi meninggalkan korban yang masih terbaring dilantai dan masih dalam keadaan bernyawa. Kemudian pada 2 April 2024 sekira pukul 15.00 WIT, tersangka dan saksi kembali ke lantai 3 dan melihat korban masih dalam keadaan terbaring dilantai, sehingga tersangka berjalan mendekati korban untuk mengecek keadaan korban dengan mengangkat tanggan kiri yang sudah lemas dan dingin. Melihat hal tersebut, tersangka mengatakan kepada saksi korban sudah meninggal dunia, sehingga saksi kembali memastikan dengan mengangkat tanggan kiri korban dan mengecek denyut jantung korban, ternyata korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Kasat Reskrim pun menambahkan, pada saat itu juga tersangka dan saksi memustuskan untuk pulang meninggalkan korban.
“Keesokan harinya, tersangka dan saksi kembali mengecek korban, namun pada saat naik ke lantai 3, tersangka dan saksi mencium bau busuk, sehingga tersangka dan saksi memutuskan untuk langsung pulang ke rumah,” jelasnya.
Berdasarkan 21 adegan tersebut, Kasat Reskrim pun menegaskan tidak motif lain terkait pembunuhan korban tersebut.
“Tidak ada perencanaan sama sekali, karena pelaku secara spontan melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Kasus ini, kita sudah lakukan tahap I, sehingga kita melakukan reka ulang ini guna memenuhi permintaan Jaksa atau P19,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan