Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dua oknum sopir rental yang melakukan pengancaman terhadap sopir online Maxim di Timika beberapa waktu lalu dikenakan wajib lapor di Kantor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di depan Gedung Perpustakaan pada Rabu (5/6) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang oknum sopir rental.

“Berdasarkan 3 laporan pengancaman, memang belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita sudah periksa 10 orang oknum sopir dan 2 orang kita kenakan wajib lapor yaitu inisial R dan YNS. Sedangkan laporan pengrusakan Kantor Maxim, kita sudah periksa 4 oknum sopir,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, upaya hukum pun tetap dilakukan agar jadi efek jerah terhadap sopir rental yang lain.

“Berdasarkan atensi pimpinan upaya hukum tetap kita lakukan, karena pada dasarnya, tidak ada yang kebal hukum. Sehingga kita terus melakukan proses hukum, karena selama ini juga pihak Maxim sendiri belum mencabut laporan,” tutupnya. (glt)