MUSNAHKAN –  Karantina Papua Tengah melakukan tindakan pemusnahan terhadap 8 ekor Kambing  asal pulau Seram pada Selasa (4/6) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah melakukan tindakan pemusnahan terhadap 8 ekor kambing  asal pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya dan tanpa dokumen karantina.

Tindakan ini berhasil dilakukan dalam rangkaian pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha.

“Peningkatan lalu lintas, khususnya hewan kurban meningkat cukup signifikan. Untuk itu kami perketat pengawasan,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Menurutnya, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada, dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.  Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.

“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” tambahnya.

Secara kronologis, ia juga menindak tegas yang diambil pihaknya. Pada 28 Mei lalu, Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako VN delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75.

Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/5).

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tutupnya. (acm/ela)