Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Mei 2024, Pengadilan Negeri Timika telah menangani 28 perkara baik perkara perdata maupun pidana yang masuk di PN Timika guna menjalani proses persidangan.

Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H (FOTO: GREN/TIMEX)

Juru bicara Pengadilan Negeri Timika, Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (4/6) mengatakan, perkara yang masuk tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Selama Mei kemarin, ada 28 perkara yang masuk untuk disidangkan. Perkara perdata gugatan ada 7 perkara yang klasifikasinya yaitu pembuatan melawan hukum (PMH), kemudian gugatan perceraian dan gugatan bersama,” jelasnya.

Selain itu, perkara permohonan yang masuk ada 13 perkara yaitu pengangkatan anak, ganti nama, perwalian, dan permohonan lain-lain.

“Perkara pidana ada 8 perkara yaitu 1 perkara pidana anak dan pidana umum ada 7 perkara yaitu penganiayaan, pengeroyokan, kejahatan terhadap kesusilaan, pemerkosaan, dan narkotika,” jelasnya.

Wara pun menambahkan, perkara pidana yang masuk selama Mei 2024, didominasi oleh perkara perlindungan anak.

“Jadi, perkara pidana, didominasi oleh perkara perlindungan anak yaitu ada 3 perkara ditambah 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan,” jelasnya.

Dengan maraknya perkara perlindungan anak di PN Timika, Wara meminta orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anaknya masing-masing dengan baik.

“Perkara perlindungan anak cukup meningkat, sehingga butuh perhatian khusus dari orang tua agar selalu dan senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anaknya dengan baik,” harapnya. (glt)