REKONSTRUKSI – Tersangka saat memperagakan adegan kasus pengeroyokan, Rabu (29/5). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka yang berinisial AK dan FR terhadap korban yang terjadi pada 22 Maret 2024 lalu.

Rekonstruksi dengan 35 adegan ini dilaksanakan di Kompleks Kehutanan pada Rabu (29/5) sekitar pukul 14.00 WIT. Selain kedua tersangka dan saksi, reka ulang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum kedua tersangka.

“Adegan ini sebenarnya merupakan proses penyidikan, namun kita mereposisi bagaimana sebenarnya peran-peran pelaku itu,” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong saat ditemui wartawan di Mapolsek Mimika baru, Rabu (29/5).

Kata dia, untuk perkara ini sebenarnya sudah tahap satu, namun petunjuk jaksa harus dilakukan rekonstruksi.

“Jadi, dalam waktu dekat kita akan tahap 1 kembali. Pasal yang kita kenakan dalam perkara ini yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo 55 dan 56 dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Limbong.

Dalam berita sebelumnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan atau kejahatan terhadap ketertiban umum secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban LBO mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1  KUH Pidana.

Pelakunya berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AP dan FM, dimana  AP  diamankan setelah kejadian. Sedangkan pelaku FM yang merupakan salah satu karyawan Freeport diamankan di Tembagapura pada 25 Maret 2024 lalu.

Diketahui bahwa, kasus ini terjadi disebabkan karena miras, sehingga terjadi cekcok berujung aksi pengeroyokan terhadap LBO. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat terpukul benda keras.

Kasus pengeroyokan ini kemudian dilaporkan pihak korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dan diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/39/III/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2024.

Dari kejadian tersebut, korban LBO sempat dirawat di RSUD Mimika, namun korban meninggal dunia pada 27 Maret 2024. (aro)