Iptu Fajar Zadiq (FOTO : DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan, satu dari tujuh tersangka yang terlibat kasus pemerasan dan ancaman terhadap ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare di areal PT Freeport Indonesia merupakan “Pemain” alias sering melakukan hal tersebut.

“Dari hasil pengembangan ternyata satunya itu sering melakukan aksi tersebut yang berinisial YM,” kata Fajar kepada wartawan, Selasa (27/5).

Menurut Fajar, setelah menerima laporan terkait kasus ini pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita sudah olah TKP diatas kapal dan hasilnya  memang mereka naik keatas kapal dan mengancam crew kapal menggunakan alat tajam,” ujarnya.

Selain melakukan olah TKP, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

“Jadi nanti kita akan menyita barang bukti yang masih ada di kampung Karaka yakni spead boad yang dipakai oleh mereka dalam melakukan aksi kejahatan tersebut,” ungkap Fajar.

Diketahui sebelumnya, ketujuh tersangka yang berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ melakukan tindakan kriminal pada Senin lalu terhadap crew kapal, yang saat itu dikontrak oleh PT Freeport Indonesia sedang berlabuh untuk melaksanakan survei pengecekan tanah.

Namun tak butuh waktu lama, ketujuh tersangka inipun akhirnya ditangkap oleh tim gabungan yakni personil Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika di Kampung Karaka. (aro)