SOSIALISASI – Para ketua RT dan lurah serta kepala kampung se distrik Mimika Baru, saat mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Mimika, terkait persiapan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Mimika 2024 di Hotel Horison, (27/5/2024.di (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Budiono berpesan kepada seluruh ketua RT dan lurah yang ada di 18 distrik, agar memberi ruang kepada pemilih yang memberikan hak suaranya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik demikian.
Ia juga menegaskan hak pilih tidak hanya berpatokan dengan undangan pemberitahuan (form C6).
Demikian yang disampaikan Budiono, saat menggelar kegiatan Konsolidasi dengan kepala kelurahan dan ketua Rukun Tetangga (RT) se distrik Mimika Baru, terkait persiapan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Mimika 2024 di Hotel Horison, (27/5/2024.
Hadir sebagai pemateri, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, Damaris Tappi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Diana Daime, Koordiv pelanggaran Bawaslu Mimika dan Febiana Wilma Sorbu, S.H Kasi Pidum Kejari Mimika.
Budiono mengatakan bahwa baru kali ini KPU Mimika mengundang semua ketua RT, tujuannya untuk melakukan evaluasi bersama, Pemilu 2024, karena banyak persoalan C6 pemberitahuan (undangan) tidak sesuai, selain itu pencatatan data tidak maksimal, dan peta TPS tidak sesuai. Sehingga inilah yang perlu diperhatikan saat Pilkada nanti agar persoalan yang sama tidak terjadi lagi.
Selain itu, saat Pemilu banyak pemilih yang ditolak karena tidak ada undangan, padahal sanksinya besar bagi orang yang menolak, sebab penolakan itu akan berdampak pada pidana, ini terjadi karena ketidak tahuan terhadap hukum.
“Terkait data, KPU hanya sebagai pengguna, sedangkan yang memiliki data adalah Kemendagri, dengan begitu kondisi titik TPS pasti akan berbeda di lapangan karena di Mimika setiap RT tidak berurutan. Untuk itu hal ini akan kita tata semaksimal mungkin,”ujar Budiono.
Dengan demikian banyak warga yang tidak tertib administrasi, salah satu contoh, 850 warga di Dingonarama yang tidak ada nomor RT di KTP nya inilah yang membuat KPU bingung saat Pemilu lalu.
Lanjutnya, TPS saat Pilkada nanti berbeda dengan Pemilu lalu, pasalnya TPS saat Pilkada nantinya dapat mengakomodir 600 pemilih sedangkan Pemilu pada April 2024 hanya 300 pemilih, sehingga sudah pasti TPS akan berkurang.
Budiono juga menegaskan, bila nanti saat pencoblosan sebaiknya berpatokan pada KTP bukan C6 (undangan) mengapa demikian? Pasalnya, saat Pemilu lalu, hal inilah yang selalu menjadi persoalan di lapangan.
“Kalau hanya berdasarkan undangan, untuk apa KPU mengeluarkan anggaran yang besar untuk pemutakhiran data, sehingga mindset ini yang harus dirubah,”paparnya
Sementara itu Dian Daime saat membawa materi mengatakan, jenis-jenis pelanggaran yang boleh dilaporkan ke Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pelaksanaan setiap tahapan pemilihan, tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
“7 hari pasca adanya temuan dapat dilaporkan ke Gakumdu, dan pelapor harus WNI yang memiliki hak pilih, berdomisili di lokasi tersebut,”Katanya.
Disamping itu, Febiana Wilma Sorbu S.H menegaskan saat Pilkada nanti ia tidak ingin ada RT atau kelurahan yang terjerat tindak pidana Pemilu, dan akhirnya berujung ke jeruji besi.
“Saya berharap bapak ibu yang ada di ruangan ini tidak melakukan hal-ha yang melanggar hukum, dan bagi yang ingin ada memasukkan berkas perkara dokumen berupa rekaman atau foto yang akan dilaporkan, harus bukti akurat, tidak boleh diedit, karena biar bagaimanapun, akan ketahuan,”ujarnyaKPU menggandeng Kejaksaan, dikarenakan saat Pileg dan Pilpres terdapat banyak pelanggaran.
Untuk itu Febiana mengajak semua RT, kelurahan PPD bahkan PPS dan seluruh penyelenggara Pilkada agar bekerja dengan baik, dan jujur.
Sama halnya dengan Iptu Fajar Zadiq mengatakan, setiap orang memalsukan data pemilih maka yang bersangkutan akan dipenjara paling lama 12 bulan, dan anggota PPS, PPD dan penyelenggara tidak melakukan rekapitulasi akan dipenjara paling sedikit 24 bulan dan denda Rp 24 juta.
“Setiap orang dengan sengaja melawan hukum dengan mengunakan KTP orang untuk menggunakan hak pilih, maka yang bersangkutan akan dikenakan tindak pidana, 24 bulan penjara, itu mengapa kami tegaskan karena sering surat suara habis lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, dikarenakan terjadi penggandaan pencoblosan,”ujarnya.
Disamping itu Damaris Tappi menjelaskan bahwa syarat pemilih saat Pilkada 2024 adalah mereka yang merupakan WNI dan sudah berusaha 17 tahun, serta memiliki KTP elektronik.
“Sehingga bagi warga Mimika yang belum, Memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun, maka segera datang ke kantor kami (Dukcapil) atau gunakan aplikasi Orlando, atau Si Lincah, maka semua dokumen yang diperlukan akan diantar ke rumah bapak ibu,”pungkasnya (ela).














Tinggalkan Balasan