Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diduga sebagai oknum sopir rental yang melakukan pengrusakan terhadap Banner di Kantor Maxim serta 4 okum sopir rental lainnya melakukan pengeroyokan di depan Hotel Swissbell Timika dan pengancaman terhadap sopir Maxim di Jalan Kelimutu dan Pondok Amor.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kernya pada Senin (27/5).

Ia mengatakan pihaknya sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 okum sopir rental.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 oknum sopir rental sebagai saksi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mengantongi ciri-ciri 1 oknum pelaku yang melalukan pengrusakan, namun kita masih terus melakukan penyelidikan, sehingga kita akan melakukan pemanggilan tentunya, dan yang bersangkutan tidak koperatif maka, kita akan melakukan pemanggilan secara paksa,” jelasnya.

Kasat Reskrim pun menambahkan, untuk 3 laporan polisi lainnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka.

“Kasus pengeroyokan di depan Hotel Swissbell sudah ada 2 orang yang kita periksa. Untuk okum inisial R, kita masih kenalan wajib lapor di Polres Mimika di Mile 32. Sedangkan 2 kasus pengancamannya juga, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 2 yang masing-masing melakukan aksinya di Jalan Kelimutu dan Pondok Amor, sehingga kita terus melakukan pendalaman siapa pelaku sebenarnya, karena kita belum bisa amankan,” terangnya.

Sementara itu, mobil korban yang diamankan di Pelayanan Polres Mimika pada 26 Mei 2024 kemarin sore.

“Jadi, pihak Maxim sudah melakukan kesempatan terhadap kornan tersebut, singga mobilnya sudah diambil dalam melayani penumpang di Timika. Tetapi kalau mobil tersebut kita gunakan untuk dilakukan penyelidikan, maka kita akan kandangkan lagi mobil tersebut,” tegasnya.

Dalam berita kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH,MH saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Sabtu (18/5) mengatakan, korban ARR sudah membuat Laporan Polisi di Polres Mimika guna dilakukannya proses hukum.

“Korban ARR diduga mendapatkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum sopir rental sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagai mana dalam pasal 170 KUHP di Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan Hotel Swiss Belinn Timika,” jelasnya.

Ria menjelaskan, korban ARR saat itu mengendarai mobil Toyota Calya warna putih PA 1707 MO mendapatkan orderan dari aplikasi Maxim sekitar pukul 19.13 WIT bahwa oknum sopir rental sedang menunggu di Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan Hotel Swiss Belinn.

“Ketika korban ARR tiba, datanglah oknum sopir rental tersebut bersama dua orang temannya langsung mendekati korban dan berkata, Maxim kah? Kemudian korban ARR menjawab iya. Sehingga oknum sopir rental tersebut berteriak “Woi Kita Dapat Lagi”. Sehingga muncullah orang tak dikenal (OTK) sebanyak 30 orang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai mata sebelah kanan korban. Sehingga korban ARR lansung merasa pusing, karena sakit kepala. Sedangkan mobil milik korban dicat pakai Pilox disebelah kanan bertuliskan MAGSIM dan sebelah kiri bertuliskan MAX,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama pihak rental belum menandatangani surat kesepakatan, karena klausa dari pihak rental yang menguntungkan.

“Kami pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak rental. Namun oknum pihak rental masih melakukan tindakan persekusi atau anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami tindakan pengeroyokan yg dilakukan lebih dari 30 orang. Kami dari PH Maxim langsung mengambil tindakan tegas dengan membuat LP. Korban sudah melakukan visum di RSUD Mimika sekira pukul 22.47 WIT. Atas kejadian tersebut, ancaman pidana bagi oknum rental yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di Polres Pelayanan memastikan bahwa Tim Buser secepatnya akan melakukan penangkapan dan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap sopir mobil transportasi online Maxim, Antonius Rande Ratu.

“Kita sudah terima laporan, dan  sementara melengkapi berkas penyidikan (Mindik) untuk melanjutkan proses hukum bagi pelaku yang diduga merupakan oknum sopir rental. Sehingga secepatnya Tim Buser akan menangkap pelaku,” jelasnya. (glt)