TIMIKA, 10 OKTOBER 2023
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) menggelar kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2023-2042 di Hotel Swiss Belinn, Selasa (10/10).
Kegiatan tersebut dibuka Robert Mayaut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh perwakilan kabupaten yang menjadi batas wilayah Mimika.
Robert Mayaut, Plt Sekda Mimika menjelaskan, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Tahun 2023-2042 mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.
Berikut foto-foto kegiatan yang diabadikan lensa Timika eXpress.
FOTO: YOSEF DO’O / TIMEX

1. MENYANYI – Para peserta saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

2. SAMBUTAN – Robert Mayaut, Plt Sekretaris Daerah Mimika menyampaikan sambutan.

3. TABUH TIFA – Robert Mayaut, Plt Sekda Mimika saat membuka kegiatan yang ditandai dengan menabuh tifa.

4. FOTO BERSAMA – Robert Mayaut, Plt Sekda Mimika saat foto bersama tamu undangan usai pembukaan kegiatan.

5. FOTO BERSAMA – Robert Mayaut, Plt Sekda Mimika saat foto bersama seluruh peserta kegiatan usai pembukaan.

6. MATERI – Narasumber saat membawakan materi kegiatan.

7. SUASANA – Tampak suasana saat kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi RTRW Mimika
.
8. TANDA TANGAN – Robert Mayaut, Plt Sekda Mimika saat menandatangani berita acara.









Tinggalkan Balasan