Terdakwa Penganiayaan Dituntut Satu Tahun Penjara
SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Yunus Mote (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Yunus Mote merupakan terdakwa penganiayaan dituntut pidana selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (6/6).
Sidang tuntutan perkara penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Imelda Irianti Simbiak, S.H, JPU.
Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Rabu (7/6) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Yunus Mote terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Dikatakannya, oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 4 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIT, pada saat itu terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol dari rumahnya di Jalan Kartini menuju ke swalayan Gelael sambil membawa satu buah gunting kecil warna hijau.
Setibanya di TKP, terdakwa langsung duduk di tangga menuju ke lantai 2. Kemudian korban Arsianus Seke yang bekerja sebagai security di sana menuju ke arah terdakwa sambil berkata kepada terdakwa agar pindah dari tangga tersebut.
Mendengar hal itu, terdakwa tersulut emosi dan angsung menikam korban sebanyak 4 kali.
Karena mengalami luka di bagian pelipis kiri, korban akhirnya menendang terdakwa sampai jatuh dan langsung melarikan diri.
Sementara itu, saksi Bohari yang melihat korban dalam keadaan berdarah langsung membawanya ke kantor polisi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa Yunus Mote diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (glt)