DIAMANKAN – Pelaku saat diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru, Minggu (21/5). (FOTO : PASCHAL/TIMEX)

TIMIKA,TimeX

Tak terima ditegur, seorang pria berinisial YS (20) naik pitam dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap warga IT (48) di Jalan Bougenville pada Minggu (21/5) sekitar pukul 02.30 WIT.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Timika eXpress, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat dirinya mengendarai motor menggunakan knalpot racing karena dianggap mengganggu.

Kompol Saidah Hobrouw, Kapolsek Mimika Baru saat ditemui Timika eXpress di Mapolsek Mimika Baru pada Minggu (21/5) malam, membenarkan kejadian tersebut.

Kejadian itu bermula saat korban merasa terganggu dengan ulahnya pelaku menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing.

“Jadi kejadiannya itu sekitar jam dua malam. Korban awalnya sedang beristirahat di rumah merasa terganggu dengan suara knalpot racing pelaku. Sebab pelaku melakukan balapan motor dengan menggunakan knalpot racing. Akhirnya korban keluar dan menegurnya dengan tujuan mereka bisa berhenti namun sayangnya pelaku tidak terima,” jelasnya.  

KORBAN : Saat mendapat penananganan medis di RSUD Mimika pada minggu.

Setelah ditegur, pelaku langsung pergi dan kemudian balik lagi ke TKP langsung menebas korban.

‘Jadi saat pelaku pergi ternyata dia pulang ke rumah untuk mengambil parang. Tak lama kemudian ia datang menemui korban dan mengayunkan parang ke arah pipi korban sebanyak satu kali,” lanjutnya.

Setelah kejadian, pelaku langsung kabur. Warga sekitar yang melihat melintas di sekitar TKP langsung membawa korban ke RSUD Mimika guna mendapat perawatan medis. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan pencarian. Kurang dari 1X 24 jam kita berhasil menangkap pelaku dikediamannya di Jalan Bougenville Jalur 3. Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (a45)