Berita Timika

Sidang Kode Etik di DKPP, Putusan Terhadap Lima Komisioner KPU Mimika Paling Lambat  40 Hari   

Hironimus Ladoangin Kia Ruma (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Putusan Sidang DKPP Provinsi Papua, mengenai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Kehormatan yang dituduhkan kepada lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, ini akan disampaikan paling lambat 40 hari.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum pada KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma kepada Timika eXpress di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (15/7).

“Kita menunggu saja hasil sidang DKPP, karena  setelah sidang, majelis mempunyai waktu 10 hari untuk lakukan pleno putusan di Jakarta sehingga hasilnya akan keluar paling lambat 40 hari,” ujar Hiro kerap ia disapa.

Ia menjelaskan, pada 10 Juli 2024, ada beberapa pokok materi  aduan yang diterima oleh teradu 1 (satu) terkait adanya dugaan terhadap Dete Abugau selaku Ketua KPU Mimika (teradu) sebagai anggota PDI Perjuangan.

Ia (Dete Abugau) juga dituduh melanggar etika netralitas karena ada hubungan keluarga dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg).

Sementara teradu II (dua) Hironimus Kia Ruma dituduh atas dugaan sebagai pengurus partai, sedangkan teradu III (tiga) Kordiv Teknis, Fransiskus Ama Bebe Bahy dituduh tidak menjalan tugas dan kewenangan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Selain itu, adapula tuduhan secara menyeluruh kepada lima komisioner KPU  Mimika atas dugaan tidak profesionalnya sehingga dianggap sebagai pemicu terjadinya pengelembungan suara, bahkan mengurangi suara Caleg tertentu.

“Terhadap tuduhan atas dugaan kepada kami lima komisioner, itu sudah kami jawab secara tertib begitu juga saat pemeriksaan saksi,” jelas Hiro.

Meski demikian, lanjut Hiro, tidak menutup kemungkinan ketika ada keterangan tambahan,  ini harus dibuktikan dalam persidangan, maka dapat digelar kembali sidang.

“Isu mengenai keterlibatan dalam Parpol sudah sangat lama. Saya berterima kasih juga, dengan adanya sidang DKPP, saya bisa jelaskan soal tuduhan terhadap saya, yang mana setelah dijelaskan, saya merasa legah dan tidak ada beban lagi, supaya semua tuntas dan tidak lagi diperguncingkan oleh pihak manapun,” demikian Hiro. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button