Yan Selamat Purba (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Yan Selamat Purba, Kepala Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika mengatakan, lembaga yang menerima Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kelembagaan Adat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham-RI), yang berhak memberikan rekomendasi nama calon yang akan duduk di kursi DPRK.

Dihubungi Timika eXpres, Jumat (12/7/2024) Yan mengatakan, ada lembaga tandingan, terutama lembaga dari dua suku besar Amungme dan Kamoro yakni Lembaga Musyawaraha Adat Suku Amungme (Lemasko) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko)

 “Lembaga yang diakui oleh negara adalah lembaga yang sudah terdaftar secara resmi di Kemenkumham,” ujar Yan

Maka selanjutnya, lembaga yang telah terdaftar yang nantinya memberikan rekomendasi nama kepada Timsel, untuk diseleksi kembali.

Diketahui bahwa pada pemberitaan Timika eXpress sebelumnya dari dua lembaga  yakni Lemasa dan Lemasko yang telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham adalah lembaga dibawah kepemimpinan Jhonny Stignal dengan SK dari Kemenkumham bernomor: AHU 0003192. AH. 01. 07. 2023, tentang pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), dengan nomor pendaftaran: 6022031591100867. Samahalnya dengan Lemasko  dibawah kepemimpinan  Gerry Okoware yang sudah terdaftar di Kemenkumham.(ela)