- "Maka saat ini, kita sudah memiliki bupati yang resmi dan dilantik oleh Pj Gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika, untuk menggantikan sementara (Plt) Johannes Rettob yang tersandung masalah hukum,"
Valentinus Sudarjanto Sumito, (FOTO:YOSEF)
John Rettob Bisa Menjabat Kembali Jika Terbukti Tidak Bersalah
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Bupati Mimika yang baru, akhirnya menjawab semua pertanyaan masyarakat Mimika tentang siapa bupati saat ini.
Ia menyatakan, PJ BUpati Mimika saat ini telah sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Maka saat ini, kita sudah memiliki bupati yang resmi dan dilantik oleh Pj Gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika, untuk menggantikan sementara (Plt) Johannes Rettob yang tersandung masalah hukum,” kata Valentinus saat ditemui di hotel Swiss Bellin, Senin (26/6).
Ia menyebut dalam UU 23 yang juga mengangkat Johannes Rettob sebagai kepala daerah disebutkan juga mengatur tentang pemberhentian sementara bila mana kepala daerah tercatat sebagai terdakwa di pengadilan.
“Itu jelas aturannya, pemerintah pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun, itu jelas, kita negara hukum, itu kita tegak kan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan kenapa Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Papua Tengah melantik Pj bukan seorang Plh.
“Ini kan selalu dibandingkan dengan Papua Induk, kalau Papua waktu itu, pak Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, karena tersangka maka ditunjuk Plh, nah kalau di Mimika kan pak Bupati Omaleng sekarang statusnya juga tersangka KPK, kemudian Wakil menggantikan sebagai Plt Bupati, disaat beliau juga dinyatakan sebagai terdakwa, teregister berarti harus diberhentikan sementara. Kalau diberhentikan sementara kan urusan keuangan, pemerintahan semua kan stag (macet), kalau hanya Plh, itu terbatas tugasnya, maka ditunjuklah Pj berdasarkan UU juga,” jelasnya.
Lanjutnya, Kemendagri juga tidak bisa menunjuk Sekda menjadi Pj karena di Mimika Sekda juga bukan Sekda definitif.
“Akhirnya itu (keputusan) diambil oleh pusat untuk meletakkan penjabat Bupati Mimika,” tutupnya.
Sementara Ribka Halluk, Pj Gubernur Papua Tengah meminta kepada masyarakat Mimika agar tetap tenang dalam menghadapi polemik pemerintahan Mimika.
“Yang pasti dan jelas, bahwa Pj Bupati Mimika saat ini yang sudah kami lantik ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh Republik Indonesia, bukan hanya di Mimika,” jelasnya.
Lanjutnya, prosedur dan mekanisme pengangkatan Pj Bupati telah dijalani. Sikap pemerintah hari ini semata-mata hanya untuk melakukan kepastian hukum, karena terkesan selama ini belum ada kepastian.
Valentinus Sudarjanto Sumito, juga mengatatakan, Johannes Rettob bisa menjabat kembali sebagai Wakil Bupati Mimika jika putusan hukum menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah. Hal ini disampaikan Pj Bupati merespon pertanyaan awak media terkait situasi yang berkembang di Kabupaten Mimika.
Adanya aksi penolakan atas pemberhentian sementara Johannes Rettob yang terjerat masalah hukum dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
“Kami tahu, beliau (Johannes Rettob) sedang bermasalah. Ya, mudah-mudahan beliau bisa segera menyelesaikan masalahnya, supaya bisa aktif seperti kata Ibu (Pj Gubernur Papua Tengah), begitu dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali,” kata Valentinus Sudarjanto Sumito di hotel Swiss Bellin, Senin (26/6).
Johannes Rettob diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Bupati Mimika oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan Eltinus Omaleng terlebih dahulu diberhentikan sementara sebagai Bupati Mimika juga lantaran terjerat masalah hukum dugaan korupsi pembangunan Gereja di area Mile 32. Sementara Sekda Mimika hingga kini berstatus belum definitif.
Untuk mengisi kekosongan itu, Valentinus Sudarjanto Sumito diangkat menjadi Pj Bupati Mimika untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika. (acm/ine)