Lindra Harianto (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Permasalahan terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kampung maupun kelurahan seolah tak pernah ada habisnya.
Emanuel Aleksander Rettob, Sekretaris Kampung Mawoukauw Jaya kepada Timika eXpress, Kamis kemarin, mengatakan kendala penyaluran Bansos yang dialami pihak kelurahan maupun kampong, yaitu alamat KPM tidak sesuai dengan domisili yang sebenarnya.
“Ada warga yang terdata sebagai penerima manfaat BLT, sebelumnya menerima penyaluran bantuan, tapi karena pindah alamt tempat tinggal, sehingga petugas kewalahan. Apalagi warga dimaksud tidak mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke yang baru,” jelasnya.
Menyikapi ini, Aleksander berharap, selain kemudahan akses dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Disdukcapil Mimika, diharapnya pula, pemerintah setempat perlu mengatur regulasi yang mengatur soal perpindahan penduduk dan penyaluran bantuan sosial.
“Ini supaya penyaluran bantuan tepat sasaran, sebab ada RT yang lakukan pendataan, namun dikomplain oleh banyak warga, karena sebelumnya menerima Bansos, tapi kini tidak lagi terima, padahal warga tersebut masuk kategori miskin ekstrem dan cacat permanen,” tandasnya.
Tidak hanya itu, sepertihalnya di Kelurahan Perintis, terdata warga miskin sebanyak 500 KK dari total 1.039 KK.
Namun, dari data yang ada, ada warga kategori mampu menerima Bansos, sementara warga yang benar-benar tidak mampu tidak lagi terima hanya karena pindah domisili.
“Ini yang buat warga protes kepada petugas, dan permasalahan ini terjadi hampir di semua kelurahan dan kampung di Mimika,” tandasnya.
Menjawab hal ini, Jenny Palindangan selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Mimika, mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bansos.
“Tim kami akan turun langsung ke distrik-distrik untuk memastikan dan melakukan pemutakhiran data. Kalau data tidak sesuai dengan kenyataan, maka kita akan ganti, karena persoalan ini kalau terus mengambang, tidak akan ada solusi dari tahun ke tahun,”pungkasnya.
17 Ribu Bansos Tahap Dua Disalurkan
Sementara itu, Kantor Pos Mimika melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menyalurkan Bansos kepada 17 ribu KPM di Mimika.
Penyaluran Bansos ini merupakan tahap kedua yang disalurkan di Bulan Mei-Juni 2024, dimana setiap KPM menerima Rp 609 ribu.
Lindra Harianto, Kepala Kantor Pos Timika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (18/7), menjelaskan, dari total 24.758 KPM, Bansos yang sudah disalurkan sebanyak 17.311 KPM atau setara 69 persen.
Sementara gagal bayar terdata sebanyak 7.477 KPM, ini tersebar di 18 distik di Mimika.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Bansos, pihak PT Pos hanya menerima data dan alamat KPM dari Kemensos.
Selanjutnya, pihaknya merealisasikan penyaluran kepada KPM, dengan ketentuan menunjukkna bukti KTP dan Kartu Keluarga lengkap, dan tidak bisa diwakili.
“Untuk penyaluran Bansos ini biasanya dilakukan selama 30 hari, dimanan petugas turun ke lapangan atau system door too door, baik di pasar, kelurahan hingga RT- RW,” jelasnya.
Ia menyebut, gagal bayar biasanya terjadi karena masyarakat tersebut sudah menunggu atau sudah tidak lagi tinggal di wilayah tersebut.
“Setiap gagal bayar, kami diminta buatkan berita acara dengan melibatkan pihak kelurahan dan juga menyambangi para ketua RT-RW, karena mereka lebih tahu warganya,” demikian Lindra. (kay)
Tinggalkan Balasan