Site icon Timika eXpress

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

DITANGKAP – Kepolisian Sat Resnarkoba saat melakukan penagkapan kedua pelaku bersama barang bukti, Selasa (6/6). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Dua pengedar sabu berhasil ditangkap polisi saat sedang bertransaksi barang haram tersebut di Jalan Poros Mapurujaya Kilo 7 pada Selasa (6/6).

Kapolres Mimika melalui Ipda Hempi Ona, Humas Polres Mimika membenarkan penangkapan tersebut.

“Jadi semalam (Selasa, red) tim dari Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku yang diduga pengedar saat bertransaksi di Kilo 7,” jelasnya saat ditemui Timika eXpresss, di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (7/6).

Berdasarkan data yang diterima Timika eXpress, pada Selasa (6/6) sekitar pukul 17.00 WIT Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kilo 7 sering terjadi transaksi narkotika.

Anggota pun langsung merespon dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIT, pelaku Faisal keluar dari rumah tersebut dan tampak mondar mandir di sekitaran pagar rumahnya seperti mencari sesuatu. Setelah beberapa menit kemudian, ia masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, tim langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan serta mendapati barang bukti sabu sebanyak satu plastik bening kecil di depan pagar rumahnya.

“Awalnya, pelaku mengaku hanya memiliki satu paket saja akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan lagi anggota mendapati satu paket lagi yang disembunyikan di bawah kompor gas,” jelasnya.

Tak dapat menghindar lagi pelaku akhirnya mengakui, selain mengedarkan ia juga mengkonsumsi barang tersebut bersama temannya bernama Daeng Murung yang merupakan  pemilik rumah tersebut.

“Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan sabu, satu paket plastik bening kecil berisi sabu, dua buah handpone, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ine)

Exit mobile version