Berita Timika

Pemilik Penginapan Wajib Laporkan WNA

FOTO BERSAMA- Mohamad Agus Sofani Kepala Imigrasi Kelas II Timika, foto bersama para tamu undangan perwakilan dari hotel dan penginapan yang ada di Mimika, Kamis (22/6). (FOTO: ASTRID/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika  melaksanakan sosialisasi terkait pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), yang melibatkan seluruh pemilik penginapan yang ada di Mimika, Kamis (22/6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika , Mohamad Agus Sofani menyebutkan bahwa sejak Januari 2023 hingga saat ini semua tempat penginapan di Kabupaten Mimika tidak pernah melapor terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menginap.

Padahal, kata dia, setiap pemilik penginapan wajib melaporkan adanya WNA yang menginap, baik yang menginap dalam waktu singkat ataupun dalam waktu lama.

Terkait hal tersebut, pihak Imigrasi melaksanakan sosialisasi mengenai pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana dalam pasal itu menunjukkan adanya tanggungjawab pemilik penginapan untuk melakukan pelaporan tiap WNA yang menginap melalui aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Dimana APOA berfungsi untuk melakukan pengawasan kepada orang asing yang ada di Mimika sehingga bisa dilacak keberadaan dan aktivitasnya.

“Inilah kenapa hari ini kami mengundang para pengelola atau pemilik tempat penginapan agar kewajiban itu bisa dilaksanakan dan dikirimkan ke Imigrasi di setiap harinya,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini jumlah WNA yang ada dalam sistem Keimigrasian Timika tercatat sebanyak 712 orang. WNA tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu yang memiliki Kartu Izin Sementara (Kitas) sebanyak 707 dan 5 orang yang miliki Kartu Izin Tetap (Kitap).

“Kitap ada dua kategori, yaitu Kitap bekerja dan Kitap penyatuan keluarga.  Kalau WNA di Timika merupakan pekerja atau karyawan,” katanya.

Sejauh ini Imigrasi tetap melakukan pengawasan WNA yang ada di luar kota Timika, seperti di Pronggo dan Potowaiburu. Di dua tempat tersebut masing-masing hanya ada 1 orang WNA yang terdata di Imigrasi.

“Beberapa waktu lalu kita kunjungi Potowaiburu dan Pronggo. Di Pronggo ada satu dan di Potowaiburu satu. Kita tetap awasi, takutnya ada penambahan,” tutupnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button