Berita PapuaBerita Timika

Mantan Bupati Eltinus Omaleng Dipindahkan ke Lapas Timika

TIMIKAEXPRESS.ID

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemindahan mantan Bupati Mimika Mimika, Eltinus Omaleng dari Lapas Klas I Makassar.

Eltinus Omaleng, terpidana kasus tindak pidana korupsi  dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika setelah vonis perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika, Mansur Yunus Gafur kepada Timika eXpress via pesan Whatsapp kepada Timika eXpress tadi malam, menerangkan, Eltinua Omaleng selaku  terpidana dipindahkan dan masuk ke Lapas Timika pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIT.

Eltinus Omaleng saat itu diantar petugas kepolisian dan Petugas Lapas Klas I Makassar.

Dijelaskannya, dasar pemindahannya tertuang dalam surat  pemindahan Narapidana atas nama Eltinus Omaleng, Pas-PK. 05.05-2101 tertanggal 4 Oktober 2024.

Dengan dipindahkannya ke Lapas Timika, Eltinus Omaleng pun tinggal menjalani sisa masa hukuman setelah memperoleh SK Pembebasan Bersyarat (PB) tanggal 23 Februari 2025. 

“Jika dihitung mulai hari ini, maka Eltinus Omaleng tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 3 bulan 25 hari,” kata Mansur.

Dijelaskan pula, adapun kondisi kesehatan Eltinus Omaleng saat dipindahkan ke Lapas Timika, diketahui mantan orang nomor satu di Mimika ini memiliki riwayat hipertensi dan diabetes melitus (gula darah). 

Sementara itu, menjawab pertanyaan apakah terpidana mendapat perlakuan khusus, sebab  merupakan orang berpengaruh, kata Mansur tidak ada. (vis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button