Berita Papua

KPU Papua Barat Daya Tetapkan 440.826 DPT Pemilu 2024

PLENO – KPU gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Papua Barat Daya dalam Pemilu Serentak 2024 di Papua Barat Daya, Selasa (27/6/2023). (FOTO: Antara)

SORONG,TIMIKAEXPRESS.id – KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan 440.826 orang daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di daerah tersebut seperti tertuang dalam berita acara KPU PBD Nomor: 38/PL.01.2-BA/96/3.2/2023 tentang Rekapitulasi DPT.

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu di Kota Sorong, Rabu, menjelaskan penetapan DPT itu telah dibahas secara berjenjang mulai dari tingkat panitia pemutakhiran data pemilih hingga KPU tingkat kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

“Sehingga, saya bisa pastikan bahwa tidak ada lagi data ganda yang kemudian akan menjadi persoalan di kemudian hari karena telah melewati penyaringan sistem data pemilih,” kata Andarias.

Dia menjelaskan jumlah DPT tersebut tersebar di lima kabupaten dan satu kota yang terdiri atas 132 distrik, 1.013 kelurahan, dan 2.156 tempat pemungutan suara (TPS).

Kemudian, DPT yang telah ditetapkan itu meliputi Kota Sorong sebanyak 205.507 pemilih, Kabupaten Maybrat berjumlah 39.578 pemilih, Kabupaten Tambrauw sebesar 21.792 pemilih, Kabupaten Raja Ampat sejumlah 43.927 pemilih, Kabupaten Sorong sebanyak 92.307 pemilih, serta Kabupaten Sorong Selatan sebesar 37.715 pemilih.

“Semua proses data pemilih provinsi disinkronkan dengan kabupaten dan kota dan distrik, bahkan kelurahan, sehingga mencapai jumlah 440.826 pemilih untuk pemilu 2024 di Papua Barat Daya,” tambahnya.

Andarias juga mengakui bahwa sebelum sinkronisasi data pemilih terdapat banyak data ganda invalid, pemilih meninggal dunia, pemilih pemula, dan pemilih lanjut usia.

“Namun, pada sinkronisasi, semua itu sudah dihapus,” imbuhnya.

Dia memastikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Provinsi Papua Barat Daya bersifat final dan tidak ada daftar nama tambahan, karena proses itu sudah berlangsung sejak di tingkat kampung, kelurahan, distrik, serta kabupaten dan kota.

“KPU provinsi hanya melanjutkan itu semua,” ujar Andarias. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button