Berita PapuaBerita Timika

Kontraktor OAP Palang Kantor PT Tri Boga Baskara Baswara

TIMIKA, TimeX

Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) selaku mitra PT PUMS yang merupakan Sub Kontraktor PT Pangansari Utama (PSU), melakukan aksi pemalangan kantor PT Tri Boga Baskara Baswara pada Sabtu (29/6/2024).

Aksi spontan para kontraktor OAP lantaran menerima dampak pemutusan Purchase Order (PO) yang disinyalir akibat ulah  PT Tri Boga.

Direktur CV Bungok, Geradus Wamang selaku kontraktor  OAP yang terdampak, menjelaskan, sebelumnya ada belasan kontraktor OAP menerima PO dari PT PUMS untuk menyuplai buah-buahan dan sayuran, dimana kerja sama ini sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.

Hanya saja, saat akan dilakukan perpanjangan kontrak, tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu, PO beberapa kontraktor asli Papua dibatalkan dan dialihkan ke PT Tri Boga.

Kondisi ini membuat kontraktor asli Papua merugi.

“Kami sudah kerja sama selama dua tahun sebagai penyuplai buah dan sayuran ke vendor PT PUMS. Saat PO sudah kami terima dan kami sudah pesan jeruk mandarin sebanyak dua kontainer, ternyata PO kami dibatalkan sepihak, ini jelas buat kami rugi,” ujarnya kepada Timika eXpress di Cafe Kamoro, Sabtu (29/6/2024).

Lebih lanjut, kata Geradus, setelah adanya pengalihan kontrak ke PT Tri Boga, maka belasan kontraktor asli Papua merasa dirugikan lantas melakukan pemalangan kantor PT Tri Boga sejak 27 Juni lalu hingga kini.

“Kami lakukan palang kantor PT Tri Boga karena tidak mendapat penjelasan terkait pembatalan PO secara sepihak, dan kami nilai PT Tri Boga seolah memonopoli bisnis dan mengambil hak-hak kontraktor OAP,” tegasnya.

Menurut Geradus, atas pembatalan PO sepihak ini, belasan kontraktor asli Papua telah melakukan pertemuan bersama PT PUMS.

Adapun penjelasan dari pihak PT PUMS, kalau pembatalan PO bukan wewenangnya.

Sementara, Direktur CV Miga Ombo, Yance Sani yang juga terdampak pembatalan PO menambahkan, menyusul pertemuan dengan PT PUMS belum mendapat penjelasan, sehingga para kontraktor asli Papua melakukan pertemuan dengan PT Pangansari Utama.

“Kami sudah lakukan pertemuan dengan pihak PT Pangansari Utama, dan mereka terima kami baik,” ujarnya.

Dari pertemuan itu dicapai 2 poin kesepakatan bersama, yaitu, pertama penutupan kantor PT Tri Boga tetap dilakukan selama belum ada penjelasan.

Kedua, PT Pangansari Utama akan memfasilitasi kontraktor asli Papua untuk melakukan pertemuan dengan managemen PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Dari kesepakatan ini, kami kasih waktu selama satu minggu, kalau tidak ada jawaban, maka kami kashi lagi tambahan waktu tiga hari sebelum nanti akan dilakukan pemalangan dengan melibatkan massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

Yance berharap, masalah ini sepatutnya tidak terjadi kepada masyarakat Papua lainnya, sebab pembatalan sepihak, ini bukan hanya merugikan kontraktor, namun semua pekerja yang nota bene pekerjanya adalah masyarakat asli Papua.

“Ini bukan hanya seruan hati kami, tapi seruan masyarakat yang terdampak pembatalan kerja sama, padahal sudah dua tahun berjalan,” tandasnya. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button