Konferensi Cabang 1 KSBSI Mimika Resmi Digelar
TABUH TIFA-Maria Rettob, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Mimika didampingi Marjang Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika dan lainnya saat menabuh Tifa tanfa dimulainya kegiatan, Senin (29/5) (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE- KSBSI) menggelar Konferensi Cabang ke 1 untuk memilih Ketua baru periode 2023-2027 di ballroom Hotel Cendrawasih 66, Senin (29/5).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibuka Maria Rettob, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Mimika mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Marjang Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika menegaskan, sebelum mengakhiri masa jabatan yang diemban selama masa periodesasi ini banyak harapan dan upaya-upaya telah dilakukan sebagaimana cita-cita buruh dalam memperjuangkan asas kebermanfaatan bagi buruh dan aktivis buruh yang sejauh ini belum merasakan kesejahteraan didalam kontrak kerja.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya regulasi regulasi baru tentang ketenagakerjaan, justru mendiskreditkan atau tidak memihak kaum buruh.
“Salah satu dari regulasi yang saya maksud ialah UU no 6 Tahun 2023 tentang pengganti Peraturan Pemerintah (PERPU) UU no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang,” katanya.
Dalam regulasi tersebut, menurutnya tidak ada keberpihakan kepada buruh karena telah melegalkan Outsourcing. Sedangkan dulunya Outsourcing ini hanya terdapat pada beberapa bidang-bidang tertentu, sekarang malah secara keseluruhan bisa di Outsourcing.
Ia juga berharap khususnya pada lingkungan ketenagakerjaan di Mimika dan PT. Freeport Indonesia agar kiranya dapat melihat kesejahteraan buruh sebagai hal yang paling utama dari yang utama.
Sementara itu, Maria Rettob, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Mimika mengatakan, deklarasi pendirian SBSI sesungguhnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
“Bahwa kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara indonesia sepenuhnya dijamin oleh undang-undang dasar 1945,” katanya.
Ia menjelaskan, serikat buruh yang tergabung dalam SBSI memiliki visi guna terwujudnya organisasi pekerja yang senantiasa berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin kaum pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan dalam nkri yang demokrasi dan berdaulat.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung terlaksananya konfercab ini,artinya organisasi ini sebagai sumber inspirasi motivasi dan kreativitas visi organisasi mengarahkan proses penyelenggaraan organisasi menuju masa depan yang dicita-cita kan, ” jelasnya.
Ia juga menambahkan, serikat pekerja dapat menjadi wadah dengan merangkul, mengarahkan dan memberikan pencerahan terhadap seluruh pekerja yang ada di kabupaten Mimika. Selain itu dapat menjalin hubungan yang baik antara para pengusaha dengan pekerja itu sendiri. Fpe KSBSI selain sebagai jembatan aspirasi suara buruh ke perusahaan juga bisa menjadi mitra terhadap perusahaan. (acm)